INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, memvonis bebas kontaktor Pasar Langgur Tony Benlas, dalam kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pasar Langgur tahun 2015-2028.
Vonis bebas itu disampaikan dalam sidang yang dipimpin, Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota lainya, serta Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, Kety Lesbata dan Grace Siahaya. Berlangsung pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis 12/09/24.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, terdakwa Tony Benlas dalam kapasitasnya selaku direktur PT. Fajar Baru Gemilang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer.
“Oleh karena itu, terdakwa Tony Benlas dibebaskan dari segala dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi juncto undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebut Hakim dalam amar putusannya.
Sedangkan untuk dakwaan subsider yakni, Pasal 3 juncto Pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi juncto undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, majelis hakim berpendapat, terdakwa Tony Benlas dinyatakan terrbukti melakukan perbuatan bukan suatu tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsider, melainkan administrasi.
Sebelumnya, hakim dalam pertimbangan menyatakan, berdasarkan hasil audit sebelumnya yang dilakukan BPK Perwakilan Maluku terhadap proyek pembangunan pasar Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2015-2018 yang dikerjakan ditemukan adanya kerugian negara. Namun, kerugian negara itu telah diselesaikan oleh terdakwa sebelum dirinya ditetapkan sebegai tersangka dalam kasus tersebut.
Nah, berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan kasus ini, jika pengembalian kerugian negara dilakukan sebelum penetapan tersangka, maka seseorang tidak dapat dinaikan statusnya ke tahap penyidikan dan selanjutnya. Mengingat, kerugian negara sudah dikembalikan sepenuhnya.
BPK dalam kedudukannya adalah sebuah lembaga resmi milik negara yang bertugas melakukan audit, dan mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan bahwa terdakwa telah menyelesaikan atau membayar temuan tersebut.
“Sehingga kerugian negara dalam proyek pembangunan pasar Langgur Kabupaten Maluku Tenggara dinyatakan nihil. Atau dengan kata lain tidak ada lagi kerugian negara dalam kasus atas proyek tersebut,” ujar Hakim dalam pertimbangan hukumnya.
Vonis bebas terhadap terdakwa Tony Benlas, direktur PT. Fajar Baru Gemilang menyusul dua rekannya, Daniel Far-Far dalam kapasitasnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rikhardus Tanlain selaku Konsultan Pengawas dan direktur CV. Surya Consultant yang sebelumnya juga dihukum bebas oleh hakim. (IM-06).






