IM-Ambon,—Lima orang tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Kapal Cepat Operasional Pemdah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2020, di periksa oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku. Senin, 12/06/23.
Kelima orang tersangka tersebut yaitu, Herwilin selaku PPK, Adrians V.R Manuputty sebagai Direktur PT Kairos Anugerah Marina, serta tiga Pokja ULP masing-masing Cristian Soukotta, M. Malud, dan Siti M. Batjun.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku dimulai dari pukul 17:30 hingga 23:15 WIT malam hari, sekaligus kelima tersangka tersebut ditahan oleh pihak kepolisian Polda Maluku.
Pantauan Infomalukunews.com. di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, kelima tersangka dibawah ke rumah tahanan Polda Maluku sekira pukul 23.15 WIT, mengenakan rompi tahanan sambil dikawal ketat tim penyidik, menggunakan dua unit mobil masing-masing Suzuki merah DE 1860 AF dan Toyota Avanza hitam DE 1534 AH.
Pemeriksaan itu dilakukan lantaran kelima orang tersebut diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Kapal Cepat Operasional Pemdah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2020 yang menelan anggaran sebesar Rp 5.072.772.386.
Hal itu sehingga, kelima orang tersangka tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 ttg perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, tim penyidik dalam menengani kasus ini juga menetapkan 8 orang sebagai tersangka, mereka jadi tersangka setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan gelar perkara pada Selasa, 30 Mei 2023.
8 orang yang di tetap tersangka tersebut berinisial PC, H, ARVM, SP, F, CS, MM, dan SMB.
Setelah ini para 8 orang yang ditetapkan tersangka itu juga akan diperiksa.
Hal itu sehingga melalui Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat, pada Selasa (30/05/23) lalu mengatakan.
“Mereka juga dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 ttg perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” ujar Rum Ohoirat. (IM-Kiler).







