Legalitas KAMMI Maluku dan KAMMI Pusat Ditegaskan: Manasi dan Jundi Diakui Sah

- Publisher

Monday, 8 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews,com. Ambon–KAMMI Daerah se-Maluku, secara resmi menegaskan bahwa legalitas kepengurusan KAMMI Wilayah Maluku periode 2025–2027, dan KAMMI Pusat periode 2024–2026 hanya berada pada kepemimpinan M. Uar Manasi, SE dan Ahmad Jundi Khalifatullah.

Koordinator KAMMI Daerah se-Maluku, Isrun Fatsey, menyampaikan bahwa kepengurusan KAMMI Pusat, yang sah terdaftar dalam Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0001250.AH.01.08.Tahun 2024 atas nama Ahmad Jundi Khalifatullah.

Menurut Fatsey, keputusan tersebut merujuk hasil Muswil V KAMMI Wilayah Maluku November 2025, yang secara resmi menetapkan M. Uar Manasi, SE sebagai Ketua Umum KAMMI Wilayah Maluku melalui SK Nomor 05/Muswil-V/XI/2025.

“Seluruh dokumen resmi yang kami miliki menunjukkan bahwa kepengurusan yang sah adalah Manasi Uar di wilayah dan Ahmad Jundi Khalifatullah di tingkat pusat. Ini menjadi rujukan hukum tertinggi organisasi,” tegas Fatsey, dalam rilis yang diterima media ini, Minggu (07/12/2025).

Ia juga menyebutkan bahwa, SK Kemenkumham Nomor AHU-0001590.AH.01.08.Tahun 2025 atas nama Muhammad Amri telah ditarik oleh notaris dan tidak lagi terdaftar, sehingga seluruh keputusan yang dikeluarkan atas nama tersebut dinyatakan tidak sah, termasuk pengangkatan PLT Ketua Umum KAMMI Wilayah Maluku Mustakim Rumasukun.

“KAMMI Daerah se-Maluku menilai isu dualisme kepengurusan berpotensi memecah konsolidasi kader dan mengganggu agenda besar organisasi,” ujarnya.

Karena itu, kata Fatsey, kader diimbau untuk tetap berpegang pada administrasi resmi serta menjaga soliditas organisasi.

“Kader jangan terbelah oleh informasi yang tidak berdasar. Pegang rujukan resmi, jaga persatuan, dan tetap jadikan KAMMI sebagai ruang aman untuk berjuang,” tambahnya.

Fatsey berharap seluruh elemen dapat kembali menyatukan langkah, memperkuat kolaborasi, dan melanjutkan program kaderisasi yang strategis serta advokasi sosial demi kemajuan pemuda di Maluku. (IM-06).

Berita Terkait

“Tokoh Perdamaian Maluku–Poso Dilaporkan! Pengacara Maluku Bereaksi Keras Bela Yusuf Kalla”
Polda Maluku Tegas: Oknum ASN Kejaksaan Tersangka Penipuan Segera Dihadapkan ke Penyidik
BRI Cabang Ambon Dukung Bazar Murah dan Penyaluran 100 Paket Sembako dalam Rangka HUT ke-80 TNI AU di Hattu
Wanita DPO Kasus Narkoba di Ambon Ditangkap Tim Tabur Kejati Maluku
Wakapolda Maluku Awasi Langsung Seleksi Bintara, Tegaskan Prinsip BETAH Tanpa Kompromi
Perkara Korupsi PT Tanimbar Energi, Ahli Tolak Metode Total Loss dalam Hitung Kerugian Negara
Terapkan Prinsip BETAH, 116 Calon Polwan SPKT Jalani Rikkes Tahap I di SPN Polda Maluku
Kasus YL dan Bribda BW Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 15 April 2026 - 06:25 WIT

“Tokoh Perdamaian Maluku–Poso Dilaporkan! Pengacara Maluku Bereaksi Keras Bela Yusuf Kalla”

Tuesday, 14 April 2026 - 23:45 WIT

Polda Maluku Tegas: Oknum ASN Kejaksaan Tersangka Penipuan Segera Dihadapkan ke Penyidik

Tuesday, 14 April 2026 - 22:04 WIT

BRI Cabang Ambon Dukung Bazar Murah dan Penyaluran 100 Paket Sembako dalam Rangka HUT ke-80 TNI AU di Hattu

Tuesday, 14 April 2026 - 21:55 WIT

Wanita DPO Kasus Narkoba di Ambon Ditangkap Tim Tabur Kejati Maluku

Tuesday, 14 April 2026 - 16:28 WIT

Perkara Korupsi PT Tanimbar Energi, Ahli Tolak Metode Total Loss dalam Hitung Kerugian Negara

Berita Terbaru