Kuasa Hukum Saiful Kabau Lapor Babinsa Desa Kaiely Atas Pencemaran Nama Baik

- Publisher

Sunday, 17 March 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Namlea, Infomalukunews.com, Kuasa hukum Saiful Kabau, melaporkan Babinsa Desa Kaiely Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru, Serda Hendrik Busou ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru, Maluku.

Babinsa Desa Kaiely Serda Hendrik Busou harus diproses sesuai dengan aturan militer dan UU yang berlaku pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), hal itu diduga lantaran Hendrik Busou telah mencemarkan nama baik kliennya yakni Saiful Kabau sebagai orang yang turut melalukan pencurian tiang alif emas kubah masjid pada 9 Februari lalu.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Saiful Kabau, Handi D. Sella, SH, saat melakukan konfrensi Pers dengan sejumlah wartawan di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku. Sabtu 16/03/2024. Kemarin.

Menurutnya, Babinsa yang bersangkutan harus segera meminta maaf dan melakukan klarifikasi via media lantaran telah mencemarkan nama baik Saiful Kabau.

Dikatakan, atas laporan Babinsa yang tersebar ramai di media sosial tersebut telah membuat Saiful Kabau dan keluarganya merasa malu, bahkan nama desa Kabau ikut terbawa-bawa dan jadi bahan gunjingan yang negatif di kalangan masyarakat.

“Laporan Babinsa yang ditujukan ke komandannya pada tanggal 9 Februari 2024 tersebut, secara terang-terangan mencantumkan nama Saiful Kabau sebagai salah satu pelaku pencurian, laporan Babinsa itu tersebar kemana-mana dan menjadi viral karena secara terang-terangan memuat nama-nama pelaku yang diduga melakukan pencurian tiang alif emas berlafaz Allah masjid desa Kaiely,” ucap Sella.

Tak hanya itu dirinya juga meminta, kepada pihak-pihak tersebut untuk melakukan ganti rugi atas tudahan yang telah mencemarkan nama baik Saiful Kabau dan keluarganya.

“Laporan Babinsa secara sepihak tersebut sangat mencederai kliennya secara pribadi dan secara umum mencedarai nama baik desa Kabau,” papar Sella.

Sella katakan, Babinsa Desa Kaiely atas nama Serda Hendrik Busou secara terang-terangan telah menjastifikasi Saiful Kabau sebagai pelaku pencurian.

“Dalam kaca mata hukum, terdapat dalam pasal 55 ayat 1 KUH Pidana, yang dinamakan dengan pelaku adalah orang yang dengan sengaja melakukan tindak pidana pencurian, yang kedua orang yang menyuruh melakukan tindak pidana pencurian, dan ketiga orang yang turut serta dalam melakukan tindak pidana pencurian”, tegasnya.

Lebih lanjut kata Sella, dalam ketiga unsur tersebut apakah Saiful Kabau terlibat atau tidak.

“Dari hasil gelar perkara di Polres Buru, ternyata Saiful Kabau tidak memenuhi 3 unsur tersebut,” ungkap Sella.

Dirinya menggungkapkan, selain memasukan laporan ke Polres Buru, dia dan keluarga Saiful juga telah memasukan laporan pengaduan pada Koramil 1506-04 Waiapo.

Dirinya juga akan mengambil langkah memasukan gugatan perdata di pengadilan negeri Namlea apabila laporan yang disampaikan tidak diselesaikan.

“Kami akan giring ke pengadilan untuk diputuskan sesuai hukum yang berlaku, karena untuk mendapatkan hak dan untuk mewujudkan rasa keadilan, maka semua cara akan kami tempuh, langkah awal yang kami ambil adalah bentuk iktiar selaku anak negeri dan selaku kuasa hukum Saiful Kabau tidak berdiam diri apabila langkah-langkah yang telah ditempuh tidak direspon dengan baik, maka kami akan mengambil langkah-langkah selanjutnya yang lebih efektif, salah satunya adalah jalur pengadilan,” ketusnya

Selain Babinsa, Sella juga meminta kepada dua media online yakni Siwalimanews.com dan Zonainfo.id untuk harus segera pertanggungjawaban pemberitaan yang telah dimuat beberapa hari lalu.

“Kedua media online tersebut segera meminta maaf dan harus mereview serta merevisi kembali isi berita yang telah dimuat itu,” ungkap pengacara mudah itu.

Pada kesempatan itu juga kuasa hukum Saiful Kabau, turut mengapresiasi dan berterima kasih kepada Polres Buru.

“Saya selaku kuasa hukum dari saudara Saiful Kabau sangat berterimakasih dan mengapresiasi kinerja Polres Buru karena sudah berhasil dalam waktu singkat mengungkap kasus dan motif pencurian tiang alif emas kubah Masjid Kaiely dan penetapan tersangka pelaku tunggal atas nama Amin Gay,” pungkasnya. (IM-06).

Berita Terkait

Pleno KPUD Aru : Kaidel – Djumpa Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
Ribuan Masyarakat Aru Penuhi Lapangan Yusudarso Untuk Kampanye Akbar Paslon Kaidel – Djumpa
PPM AKAN DEMO  PENJABAT WALIKOTA, DESAK COPOT DIREKTUR PT DSA, APONG TETELPTA
Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat
KNPI Kota Ambon, Aperesiasi Gunawan-Dessy Dilantik Sebagai Anggota DPRD.
Sah.! 34 Anggota DPRD Terpilih Kota Ambon Periode 2024-2029 di Lantik.
Doa Kiai Pemalang Agar Pilkada 2024 Aman dan Damai
Pimpinan Baznas Harus Bersinergi Bersama Pemda Bursel
Berita ini 332 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 4 December 2024 - 22:30 WIT

Pleno KPUD Aru : Kaidel – Djumpa Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

Sunday, 24 November 2024 - 14:06 WIT

Ribuan Masyarakat Aru Penuhi Lapangan Yusudarso Untuk Kampanye Akbar Paslon Kaidel – Djumpa

Saturday, 16 November 2024 - 10:10 WIT

PPM AKAN DEMO  PENJABAT WALIKOTA, DESAK COPOT DIREKTUR PT DSA, APONG TETELPTA

Saturday, 14 September 2024 - 08:55 WIT

Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat

Friday, 13 September 2024 - 08:17 WIT

KNPI Kota Ambon, Aperesiasi Gunawan-Dessy Dilantik Sebagai Anggota DPRD.

Berita Terbaru

Daerah

Pilkada Bursel Dimenangkan Oleh LHM-GES. 

Wednesday, 4 Dec 2024 - 21:58 WIT