INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Kuasa Hukum dari Pedagang Amplaz atau Para Penggugat, Jhon Michaele Berhitu, meminta aparat penegak hukum (APH) Ditreskrimsus Polda Maluku, maupun Kejaksaan Tinggi Maluku usut kasus dugaan korupsi di Gedung pertokoan Ambon Plaza (Amplaz).
Pasalnya, berdasarkan alat bukti perjanjian kerjasana No. Kep.188.45/2024/KMA, antara Pemerintah Kota Ambon dengan PT. Moderen Multiguna (MMG) pada tanggal 7 September 1993, merupakan dokumen perjanjian antara Tergugat II dengan Tergugat I dengan konsep Bangun Guna Serah (BGS).
Dokumen tersebut juga menjadi dasar bertindak bagi Tergugat I untuk membangun dan mengelola gedung pertokoan Ambon Plaza diatas tanah HPL milik Tergugat II.
“Perjanjian tersebut berlaku selama 30 Tahun sebagaimana isi dalam perjanjian, dalam perjanjian itu juga disepakati bahwa setelah perjanjian berkahir, Tergugat I menyerahkan Tanah dan Bangunan kepada Tergugat II dan segala hak pihak lain secara otomatis menjadi hak tergugat II, sertifikat HGB nomor 282 Honipopu atas nama terdakwa tergugat I dan SHM Rumahsusun,” kata Berhitu, pada media ini, Rabu 20/11/24.
Jhon begitu sapaannya, dirinya menjelaskan, dokumen tersebut terbit diatas Sertifikat HPL milik Tergugat I (Vide Bukti T-2) yang merupakan dasar bagi PT. MMG untuk membangun gedung Pertokoan Ambon Plaza.
“Dokumen tersebut juga menjadi dasar diterbitkannya SHM rumasusun milik para pengugat dan atau pedagan di Ambon Plaza, Lama berlakunya HGB tersebut adalah 30 tahun,” jelasnya.
Namun faktanya, lanjut kuasa hukum pedagang Amplaz itu, dari PT Moderen Multiguna, sudah mengembalikannya pada tahun 2023 lalu kepada Pemkot Ambon, padahal berdasarkan perjanjian dan pengelolaan itu, berakhirnya jatuh pada tahun 2024.
“Sebelum berakhirnya perjanjian itu, pedangan sudah kembalikan kepada Pemkot Ambon berdasarkan berita acara serah terima barang milik Pemkot Ambon dengan PT MMG nomor 033/7166, Sekkot nomor 011/Bast/MMG/IX/2023, tanggan 8 September 2023 lalu, inikan miris, padahal ini milik pedagan untuk mengelola dibangunan-bangunan kios itu,” cetusnya.
Dokumen itu kata dia, membuktikan bahwa telah terjadi serah terima atas tanah dan bangunan Ambon Plaza dari tergugat II (red-PT.MMG) kepada tergugat I (red-Pemkot Ambon) sebagaimana dalam ketentuan kerjasama tanggal 7 september 1993 dan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah, dengan dilakukannya serah terima tersebut.
Tak hanya itu saja, lebih parahnya lagi, sebelum berakhirnya perjanjian yang ditentukan kalah itu, Pemerintah Kota Ambon sudah melakukan penetapkan pemenang lelang pada bagunan tersebut, padahal para pedagan-pedagan masih ditempati di bangunan-bangunan itu.
“Pedagan-pedagan ini masih menempati di bangunan itu, ko kenapa Pemkot Ambon sudah buat penetapan lelang, bahkan, penetapannya pada 29 September tahun 2023 lalu, padahal perjanjian berakhirnya pada tahun 2024, bahkan, sebelum berakhirnya pengelolaan, Pemkot Ambon sudah buat berita acara pengembalian dan penetapan pemenang lelang,” papar Kuasa Hukum pedagan itu.
Olehnya itu, Kuasa Hukum Pedagan Amplaz itu menduga Pemkot Ambon telah melakukan korupsi besar pada gedung pertokoan Amplaz tersebut.
“Kenapa saya katakan demikian, terkait pengelolaan ruko-ruko tersebut, karena tidak sesuai dengan proses, bahkan, belum berakhirnya perjanjian itu Pemkot Ambon sudah melalukan lelang sebelumnya di tahun 2023, perjanjiannya kan berakhir tahun 2024, tetap 30 tahun dari tahun 1993 sampai 2024,” ungkapnya.
Disebutkan Berhitu, hal itu merupakan lelang diatas lelang yang dilalukan oleh Pemerintah Kota Ambon, olehnya itu, dirinya meminta pihak penegah hukum yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk usut kasus dugaan korupsi tersebut.
“Saya minta Kejati Maluku maupun Kejari Ambon atau pun Ditreskrimsus Polda Maluku untuk usut kasus korupsi terbesar yang dilakukan oleh Pemkot Ambon itu, karena ini juga bisa dibilang dugaan korupsi berjamah, yang juga diduga merugikan keuangan Negara,” tegasnya menutup. (IM-06).