INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Kuasa hukum Kepala Sekolah Menegah Pertama (SMP) Negeri 9 Ambon, Jhon Michaele Berhitu bersama Rekan-rekannya akan menyurati Komisi III DPR RI, atas tindakan ketidak profesionalitas penyidik Kejaksaan Negeri Ambon yang dinilai melanggar hak asasi kleinya.
Para kuasa hukum tersebut diantaranya, Jhon Michaele Berhitu, S.B.M.I., Johan Melky Darmapan, SH.M.B., Viktor Ratunik. SH., Mohamad Isa Siloinjanan, SH. dan Julians Jansens Yacson Wenno, SH.
Mereka akan melaporkan hal tersebut dan meminta tindakan pengawasan atas tidakan tidak profesionalitas Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon yang melanggar hak asasi Laona Parinusa selaku pemohon
“Pada tanggal 7 Oktober 2024, klien kami mengajukan Permohonan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Ambon Tersangka terhadap Penetapan dengan No 01/Q.1.10/Fd.2/09/2024 tanggal 23 September 2024 dengan Nomor Perkara: 14/Pra. Pid/2024 PN Amb,” ujar Berhitu pada media ini, Senin 25/11/24.
Dijelaskan, setelah klien kami mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Ambon sebagai pihak termohon, dan telah melalui proses persidangan, dan Hakim telah mengabulkan Permohonan Praperadilan klien kami pada tanggal 21 Oktber 2024, dengan amar putusan.
“Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, nomor print 03/Q.1.10/Fd. 2/06/2024, tanggal 21 Juní 2024, tidak sah dan batal demi hukum. Dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-10/Q.1.10/ Fd.2/ 09/ 2024 tertanggal 23 September 2024 atas nama pemohon tidak sah dan batal demi hukum,” ungkapnya.
Olehnya itu Jhon menegaskan, pihaknya akan memerintahkan termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap pemohon. Hal tersebut karena tidak sah segala Keputusan/Penetapan yang dikeluarkan, lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penyidikan dan Penetapan tersangka terhadap Lona Parinusa selaku pemohon
“Memerintahkan termohon untuk memulihkan nama baik klein kami dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat seperti sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya
Diungkapkan, setelah dikabulkannya Permohonan Praperadilan klien kami, Pihak Kejaksaan Negeri Ambon melalui Surat Nomor B2351/0.1.10/Fd.2/10.2 024 dengan Perihal Pelaksanaan Putusan Praperadilan Nomor :14/Pid. Pra/2024/PN. Amb tanggal 21 Oktober 2024, termohon meminta Pemohon untuk dapat hadir pada hari senin, tanggal 28 Okt ober 2024, Jam 10.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. untuk membayar biaya perkara.
“Pelaksanaan putusan praperadilan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kejaksaan Ambon, dilakukan dengan cara mengeluarkan suatu berita acara pelaksanaan putusan bukan suatu surat keputusan,” cetusnya.
Dalam hal tidak melaksanakan putusan praperadilan Nomor 14/Pra.Pid/2024 PN/Amb, berupa suatu keputusan yang seharusnya dikeluarkan penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, juga tidak melaksanakan amar putusan yang ke
6 yang berbunyi, memerintahkan termohon untuk memulihkan nama baik pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat seperti sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Beberapa jam kemudian, pada hari yang sama Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, telah mengeluarkan surat perintah Penyidikan dan surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan terhadap klien kami yang baru putusan ke 6, tanpa termohon melaksanakan berdasarkan uraian diatas.
“Terlihat jelas amar sebagaimana kami kemukakan adanya tindakan ketidak profesional Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon dan menunjukan sikap dugaan arogansi balas dendam yang sangatlah tidak pantas dan layak menjadi seorang Penyidik,” tutur Jhon
Lanjutnya, apalagi pada hari itu juga tepatnya dimalam hari dirumah Lona Parinussa/Pemohon salah satu penyidik Kejaksaan berpakaian preman mengantarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan di tanyakan oleh adik kandung Lona Parinussa bapak dong datang ada Surat Tugas ka seng?
“Salah satu Penyidik berpakian preman kemudian mencabut kartu penyidik dan menyampaikan bahwa, beta (Saya) ini Penyidik, beta (saya) pung kartu identitas, beta bawah surat perintah penyidikan hari ini ke Ibu,” bebernya
Sikap arogansi Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon sambungnya, yang sedemikian berbeda dengan Penanganan Perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ambon pada tahun 2022, dimana Kejaksaan Negeri Ambon telah menghentikan Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan DPRD Kota Ambon pada tahap
Penyelidikan dengan indikasi nilai kerugian Negara sebesar Rp. 5, 5 Miliar.
Sedangkan, untuk seorang Lona Parinussa/Pemohon pada pemeriksaan sebelumnya, tidak ada pemeriksaan Audit untuk ada upaya preventif agar dapat dilakukan pengembalian kerugian Negara, jika ada indikasi kerugian Negara yang telah dilakukan audit atau perhitungan oleh lembaga yang berwenang, dan Penyidikan ke 2 (dua) yang telah dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon tanpa adanya Proses Penyelidikan, namun dipaksakan langsung ke Tahap Penyidikan, ada apa dengan Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon.?
Dikarena kan tindakan ketidak profesionalitas Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon yang menunjukan sikap dan perilaku yang menurut kami bertentangan dengan rasa kemanusiaan dan Perundang-undangan yang berlaku maka, pada tanggal 04 November 2024 klien kami Lona Parinussa melaporkan tindakan Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon ke Kejaksaan Aqung di Jakarta dalam hal ini.
1. Adhryansah, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Ambon)
2. Amry Bayakta, S.H. (Rasipidsus Kejaksaan Negeri Ambon).
3. Fernando Enrico, F.P. S.H., M.H.
4. Endang Anakoda, S.H., M.H.
5. Beatrix Novita Temar, S.H.
6. Donal Rettob, S.H., M.H.
7. Benfrid Christian Maksry Foch, s.H.
“Yang dimana Penyidik Kejaksan Negeri Ambon sebagaimana nama terlampir diatas telah melakukan tindakan tidak Profesional dalam menangani kasus klien kami (Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) SMP Negeri 9 tahun anggaran 2020 sampai tahun anggaran 2023,” imbuhnya.
Bahwa sebagaimana uraian yang di kemukakan diatas, maka pihaknya, minta bantuan dari Ketua/Pimpinan Komisis III DPR RI
beserta Anggota DPR RI yang mempunyai Tugas dan fungsi Pengawasan dan Kewenangan di Bidang Hukum menindaklanjuti Laporan kami dimaksud, karena sampai untuk sekarang sejak laporan yang telah kami sampai kan kepada kejaksaan agung belum ada info atau kejelasan laporan dimaksud.
“Kami juga sebelumnya telah menyampai kan tembusan untuk diketahui sebagai dasar pada saat ini kami membuat Laporan Resmi, maka besar harapan kami dengan segalah kerendahan hati kiranya Pimpinan/Ketua Komisi III RI dapat menindaklanjuti laporan kami,” pungkasnya. (IM-06).