Infomalukunews.com, Ambon,– Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) didesak segera memeriksa dua Mantan Penjabat Kepala Desa Waimital Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Rudy Marasaoly dan Samsudin yang diduga tak transparansi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Waimital tahun anggaran 2020 hingga 2021.
Rudy Marasaoly menjabat Kepala Desa Waimital Tahun 2020, kemudian digantikan Samsudin yang menjabat pada 1 Oktober 2020 hingga November 202.
Kedua mantan Penjabat Kepala Desa Waimital ini beserta sejumlah oknum staf desa disebut kuat telah melakukan praktek tindak pidana korupsi pembangunan Kantor Desa Waimital yang bersumber dari Alokasi Dana Desa Waimital Tahun Anggaran 2020.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Ahmad Pilpala Hasan Hermanses, S.H, M.H kepada media ini di Ambon, pada Rabu (10/7/2025).
Ia mengatakan bahwa, diduga kuat laporan keuangan desa Waimital tahun 2020 termuat sejumlah laporan fiktif dan sarat akan rekayasa. Pasalnya, Ahmad Pilpala selaku klien saya pada tahun 2020 diminta oleh mantan Penjabat Kepala Desa Waimital Rudy Marasaoly, untuk mengerjakan satu unit Bangunan Permanen milik Desa Waimital yang akan dipergunakan sebagai Kantor Desa Waimital dengan ukuran Bangunan Panjang 14 M x Lebar 12 M.
“Dengan Sumber Dana/pembiayaan yang dipergunakan untuk pengerjaan Bangunan Kantor Desa Waimital tersebut adalah berasal dari Alokasi Dana Desa Waimital Tahun Anggaran 2020”, ujar Hermanses.
Adapun kesepakatan mantan Penjabat Kepala Desa Waimital Rudy Marasaoly, dengan klien saya adalah bahwa apabila pengerjaan Kantor Desa tersebut selesai dikerjakan maka klien saya akan diberi upah sebesar Rp. 65.000.000;- (enam puluh lima juta rupiah).
Namun, kenyataannya upah kerja yang didapat oleh klien saya hanya berjumlah Rp. 30.000.000,00;- (tiga puluh juta rupiah).
Setelah Rudy Marasaoly berakhir masa jabatannya, Pemerintahan Desa Waimital dipimpin oleh Samsudin pada 1 Oktober 2020 hingga November 2021 berakhir masa jabatanny, hak-hak klien saya berupa sisa upah kerja tidak kunjung dibayarkan.
Setelah itu peralihan kepemimpinan kepala desa dari Samsudin kepada Agung Sritanoto (Almarhum) sampai Kepala Desa Waimital saat ini Drs. Ahmad Amin, dalam laporan keuangan desa Waimital tahun 2020, disampaikan bahwa pembangunan Kantor Desa Waimital telah selesai dikerjakan, namun upah kerja klien saya belum dibaya sisa upah kerjanya sampai saat ini.
Di sisi lain, Hermanses mengatakan, diduga kuat ada staf Desa Waimital Nuryanti, selaku Kaur Keuangan Desa yang memasukan foto copy kartu tanda penduduk klien saya kedalam dokumen realisasi pengerjaan Bangunan Kantor Desa Waimital tanpa sepengetahuan klien saya Ahmad Pilpala.
Atas dasar itulah, saya meminta kepada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat untuk segera membentuk Tim Khusus untuk mengaudit serta memanggil mantan Penjabat Kepala Desa Waimital Rudy Marasaoly dan Mantan Penjabat Kepala Desa Samsudin beserta seluruh aparatur pemerintah Desa Waimital untuk dimintai pertanggung jawaban mereka, pungkasnya.(IM-03)







