Kejari Malteng Telusuri Dugaan Korupsi Anggaran Desa Layeni

- Publisher

Wednesday, 13 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Malteng–Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku, Tengah terus mendalami dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Layeni, Kecamatan Teon Nila Serua (TNS), Kabupaten Maluku Tengah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Yudha Warta Prambada Arianto, mengatakan penanganan kasus tersebut masih berjalan dan saat ini terus didalami bersama Inspektorat.

“Kasus ini masih terus didalami. Kami pastikan prosesnya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hingga tahap penyidikan,” ujar Yudha kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (12/05/2026).

Menurutnya, pendalaman dilakukan setelah adanya laporan dari Tim Peduli Masyarakat Desa Layeni. Sejumlah pihak terkait juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam laporan yang diterima, dugaan penyimpangan anggaran disebut terjadi pada penggunaan DD dan ADD tahun anggaran 2023, 2024 hingga 2025.

Sejumlah item kegiatan diduga bermasalah, mulai dari operasional pemerintahan desa, insentif perangkat, program pembinaan masyarakat, hingga pembangunan fisik dan program ketahanan pangan.

Pada tahun anggaran 2023, dugaan penyalahgunaan anggaran disebut mencapai sekitar Rp81,1 juta. Sementara pada tahun 2024, dugaan kerugian negara ditaksir sebesar Rp136,1 juta.

Adapun pada tahun 2025, dugaan penyimpangan anggaran meningkat signifikan.

Sejumlah program yang diduga bermasalah antara lain operasional pemerintah desa, program SDGs, Posyandu, bantuan disabilitas, rumah layak huni, pemanfaatan lahan hingga dana penanggulangan keadaan mendesak.

Total dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2025 disebut mencapai Rp448,6 juta.

Kasus tersebut juga menyeret dugaan keterlibatan sejumlah aparatur desa, termasuk bendahara desa, sekretaris desa hingga kepala desa.

“Kepastian hukum pasti kami lakukan dalam mengungkap kasus tersebut,” tegas Yudha menutup.(IM-06).

Berita Terkait

Desa Kuat, Indonesia Maju: PSN Prabowo Tergantung Daerah
PAN Maluku Konsolidasi Besar, SK DPD Tual dan Maluku Tengah Diserahkan di Jakarta
KNPI Kabupaten Buru Dukung Langkah Pemda dalam Konsultasi Publik RPPLH
Lsm Desak Gubernur Maluku copot Nur Mardas,Tegakkan Aturan ASN, Jabatan Kabid Cipta Karya PUPR Harus di isi yang memenuhi persyaratan.
Kuasa Hukum Korban Memohon Perhatian Kapolda Maluku dalam Penanganan Dugaan KDRT yang Diduga Dilakukan Oknum Brimob DB
LSM Ancam Demo Kejari SBB, Desak Tersangka Kasus SPPD Fiktif Rp2 Miliar Segera Ditetapkan
Polres SBB Dukung Pernyataan Kesepakatan Rapat, Pertikaian Dusun Katapang dan Olas Diselesaikan Melalui Mediasi
Benhur: Rekomendasi BPK Harus Menjadi Prioritas Perbaikan Pemerintahan Daerah
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 11 June 2026 - 10:07 WIT

Desa Kuat, Indonesia Maju: PSN Prabowo Tergantung Daerah

Thursday, 11 June 2026 - 10:04 WIT

PAN Maluku Konsolidasi Besar, SK DPD Tual dan Maluku Tengah Diserahkan di Jakarta

Thursday, 11 June 2026 - 10:01 WIT

KNPI Kabupaten Buru Dukung Langkah Pemda dalam Konsultasi Publik RPPLH

Wednesday, 10 June 2026 - 17:07 WIT

Lsm Desak Gubernur Maluku copot Nur Mardas,Tegakkan Aturan ASN, Jabatan Kabid Cipta Karya PUPR Harus di isi yang memenuhi persyaratan.

Tuesday, 9 June 2026 - 14:16 WIT

Kuasa Hukum Korban Memohon Perhatian Kapolda Maluku dalam Penanganan Dugaan KDRT yang Diduga Dilakukan Oknum Brimob DB

Berita Terbaru

Daerah

Desa Kuat, Indonesia Maju: PSN Prabowo Tergantung Daerah

Thursday, 11 Jun 2026 - 10:07 WIT