Kejari Malteng Telusuri Dugaan Korupsi Anggaran Desa Layeni

- Publisher

Wednesday, 13 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Malteng–Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku, Tengah terus mendalami dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Layeni, Kecamatan Teon Nila Serua (TNS), Kabupaten Maluku Tengah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Yudha Warta Prambada Arianto, mengatakan penanganan kasus tersebut masih berjalan dan saat ini terus didalami bersama Inspektorat.

“Kasus ini masih terus didalami. Kami pastikan prosesnya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hingga tahap penyidikan,” ujar Yudha kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (12/05/2026).

Menurutnya, pendalaman dilakukan setelah adanya laporan dari Tim Peduli Masyarakat Desa Layeni. Sejumlah pihak terkait juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam laporan yang diterima, dugaan penyimpangan anggaran disebut terjadi pada penggunaan DD dan ADD tahun anggaran 2023, 2024 hingga 2025.

Sejumlah item kegiatan diduga bermasalah, mulai dari operasional pemerintahan desa, insentif perangkat, program pembinaan masyarakat, hingga pembangunan fisik dan program ketahanan pangan.

Pada tahun anggaran 2023, dugaan penyalahgunaan anggaran disebut mencapai sekitar Rp81,1 juta. Sementara pada tahun 2024, dugaan kerugian negara ditaksir sebesar Rp136,1 juta.

Adapun pada tahun 2025, dugaan penyimpangan anggaran meningkat signifikan.

Sejumlah program yang diduga bermasalah antara lain operasional pemerintah desa, program SDGs, Posyandu, bantuan disabilitas, rumah layak huni, pemanfaatan lahan hingga dana penanggulangan keadaan mendesak.

Total dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2025 disebut mencapai Rp448,6 juta.

Kasus tersebut juga menyeret dugaan keterlibatan sejumlah aparatur desa, termasuk bendahara desa, sekretaris desa hingga kepala desa.

“Kepastian hukum pasti kami lakukan dalam mengungkap kasus tersebut,” tegas Yudha menutup.(IM-06).

Berita Terkait

KEJARI SBB BONGKAR DUGAAN KORUPSI SPPD FIKTIF 2021, HOTEL DI DKI JAKARTA DITELUSURI, GILIRAN OKNUM ANGGOTA DPRD DIPERIKSA
Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Eksekusi Mantan Kadis Sosial, Terpidana Korupsi Bansos Covid-19 Rp4,2 Miliar
LKBH DPN PERMAHI Minta Pengusutan Dugaan Korupsi di Kejaksaan Agung Dilakukan Secara Profesional.
DPRD Bursel Gelar RDP Bersama BKPSDM
DPRD Bursel Bahas LPJ dan Realisasi APBD 
Tindak lanjut Temuan BPK, DPRD Gelar Pertemuan Bersama BPK
IBM dan MAA Perkuat Kolaborasi Kebaikan, Salurkan Bantuan untuk 100 Anak Yatim Jabar
Polres Aru Gelar Upacara HUT Bhayangkara ke 80. Ini pesan Kapolda Maluku.
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 11 July 2026 - 02:28 WIT

KEJARI SBB BONGKAR DUGAAN KORUPSI SPPD FIKTIF 2021, HOTEL DI DKI JAKARTA DITELUSURI, GILIRAN OKNUM ANGGOTA DPRD DIPERIKSA

Friday, 10 July 2026 - 21:30 WIT

Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Eksekusi Mantan Kadis Sosial, Terpidana Korupsi Bansos Covid-19 Rp4,2 Miliar

Friday, 10 July 2026 - 16:05 WIT

LKBH DPN PERMAHI Minta Pengusutan Dugaan Korupsi di Kejaksaan Agung Dilakukan Secara Profesional.

Friday, 10 July 2026 - 15:58 WIT

DPRD Bursel Gelar RDP Bersama BKPSDM

Friday, 10 July 2026 - 15:46 WIT

DPRD Bursel Bahas LPJ dan Realisasi APBD 

Berita Terbaru

Daerah

DPRD Bursel Gelar RDP Bersama BKPSDM

Friday, 10 Jul 2026 - 15:58 WIT

Daerah

DPRD Bursel Bahas LPJ dan Realisasi APBD 

Friday, 10 Jul 2026 - 15:46 WIT