KPU Tetapkan Batas Pengeluaran Dana Kampanye Pilkada Maluku Sebesar Rp 78,2 Miliar

- Publisher

Sunday, 29 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM,– AMBON,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menetapkan batas pengeluaran dana kampanye bagi tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku pada Pilkada 2024

Adapun batas pengeluaran dana kampanye bagi tiga paslon yang ditetapkan sebesar Rp78. 278.775.200

Penetapan batas dana kampanye bagi tiga paslon telah dihitung dan disepakati bersama perwakilan paslon dan juga Bawaslu Maluku

“Kami menghitung besaran batasan pengeluaran dana kampanye tersebut bersama perwakilan pasangan calon dan Bawaslu,”Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Maluku Almudatsir Zain Sangadji kepada wartawan, Minggu (29/9/2024)

Almudatsir mengaku penetapan batas pengeluaran dana kampanye Pilkada Maluku itu telah mempertimbangkan masukan dari Bawaslu Maluku

“Sehingga dalam penghitungan dan penetapannya mempertimbangkan masukan dari hasil koordinasi dengan pasangan calon dan Bawaslu,” katanya.

Dia mengungkapkan besaran batasan dana kampanye yang ditetapkan tersebut merupakan batasan pengeluaran dana kampanye yang bersifat kumulatif setelah pihaknya menghitung rincian semua metode kampanye yang dibiayai oleh pasangan calon

Adapun semua metode kampanye yang dihitung meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran alat peraga dan bahan kampanye, serta metode kampanye lainnya seperti rapat umum dan kampanye di akun media sosial

Batas pengeluaran dana kampanye untuk paslon telah diatur dalam Pasal 19 ayat 4 PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang dana kampanye dalam pemilihan 2024

KPU Maluku selanjutnya menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye untuk Paslon di Pilkada Maluku dengan keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 82 Tahun 2024

Setelah ditetapkan, ketiga paslon diharapkan dapat memedomani pembatasan pengeluaran dana kampanye tersebut dalam membiayai kegiatan kampanye, sehingga dalam pembukuan dan pelaporan pengeluaran tidak melebihi jumlah yang telah ditetapkan

Pasalnya kata Almudatsir jika jumlah kumulasi pengeluaran melebihi pembatasan pengeluaran dana kampanye, maka sesuai ketentuan Pasal 83 ayat 1 PKPU Nomor 14 Tahun 2024, maka paslon wajib mengembalikan kelebihan ke kas negara sejumlah kelebihan pengeluaran

Selanjutnya dalam ayat 2 pasal tersebut menyatakan dalam hal paslon tidak mengembalikan kelebihan ke kas negara

sejumlah kelebihan pengeluaran dan memperoleh suara terbanyak, maka paslon tersebut tidak diusulkan sebagai paslon terpilih dan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan

“Untuk itu kami mengharapkan agar paslon dan parpol pengusul agar memperhatikan ketentuan yang berlaku, karena batasan pengeluaran dana kampanye ini bertujuan memberikan keadilan kepada semua paslon,” katanya. (IM-GB)

Berita Terkait

Bangun Integritas dan Cegah Kejahatan Sejak Dini, Ditreskrimsus Polda Maluku Bekali Mahasiswa Baru Politeknik Negeri Ambon
Dinas Pendidikan Gelar Sosialiasi Petunjuk Teknsi SPMB di Kecamatan Leksula 
Jubir Pemkot: Seluruh Program Pembangunan Melalui Mekanisme Perencanaan, Bukan Nepotisme.
Meriahkan HUT RI Ke-81 Dan HUT Ke-25, DPC Demokrat Kota Tual Gelar Lomba Rakyat
PWM Maluku Gelar ToT Agen dan Verifikator SatuMu, Perkuat Tata Kelola Data Muhammadiyah Berbasis Digital
Di HUT ke-81, Watubun Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Desak Penguatan Kebijakan Daerah Kepulauan
Sahertian: Potensi Negeri Adat Harus Dikembangkan, Jangan Hanya Jadi Simbol Budaya
Latukaisupy: Cinnabar Harus Ditata, Bukan Dibiarkan
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 26 August 2026 - 18:04 WIT

Bangun Integritas dan Cegah Kejahatan Sejak Dini, Ditreskrimsus Polda Maluku Bekali Mahasiswa Baru Politeknik Negeri Ambon

Wednesday, 26 August 2026 - 10:30 WIT

Dinas Pendidikan Gelar Sosialiasi Petunjuk Teknsi SPMB di Kecamatan Leksula 

Wednesday, 26 August 2026 - 09:05 WIT

Meriahkan HUT RI Ke-81 Dan HUT Ke-25, DPC Demokrat Kota Tual Gelar Lomba Rakyat

Wednesday, 26 August 2026 - 00:16 WIT

PWM Maluku Gelar ToT Agen dan Verifikator SatuMu, Perkuat Tata Kelola Data Muhammadiyah Berbasis Digital

Wednesday, 26 August 2026 - 00:10 WIT

Di HUT ke-81, Watubun Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Desak Penguatan Kebijakan Daerah Kepulauan

Berita Terbaru