INFOMALUKUNEWS.COM,-Piru,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) telah menetapkan hasil perolehan suara pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten SBB pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ,Paslon Asri Arman-Selfinus Kainama (Amanusa) sebagai Pemenang.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara serta Penetapan Hasil Pilkada Kabupaten SBB yang berlangsung di Ruang Rapat KPU Kabupaten SBB pada Kamis pukul 00.33 Wit yang di pimpin Oleh ketua KPU kabupaten SBB Abuhani Kasilaya, Upang Jalan Kordiv teknis penyelanggara Pemilu, Roy Firdaus Attamimi Kordiv Hukum, Wardi Ninilouw Kordiv Hukum, Saadiah Tubaka Kordiv Perencanaan data dan Informsi KPU SBB ,Turut Hadir Salamun ketua Bawaslu Kabupaten SBB , Muslan Kalidupa Kordiv HP2H Bawaslu SBB, dan Para saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Paslon nomor urut 2, Ir.Asri Arman -Selfinus Kainama (Amanusa) , ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dengan memperoleh 36,304 suara. Sementara itu, paslon nomor urut 1, Hatta Hehanussa -Stenly Salenussa , memperoleh suara terbanyak ke dua 22,207 suara, Paslon Nomor 3 Pasangan Timotius Akerina ( Yakin) memperoleh Suara 19.603 suara, Paslon Fransyane Puttileihalat – Taher Bin Ahmat ( Nusa Ina) Memperoleh Suara 16.778 dan Paslon Samson – Rasyid ( Bersama) Nomor urut empat berada pada urutan Terakhir dengan memperoleh suara 14.798 suara.
Ketua KPU Kabupaten Abuhani Kasilaya, menyampaikan bahwa dalam Pilbup 2024, total jumlah pemilih yang hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mencapai 111.763. Dari jumlah tersebut suara dinyatakan sah 110.089 dan yang tidak Sah 1.674 Suara.
Ia menjelaskan, setelah penetapan hasil perolehan suara, KPU Kabupaten SBB masih menunggu jika adanya sengketa atau perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum menetapkan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih.
“Kami nanti akan mendapatkan pemberitahuan dari MK apabila ada register. Karena sengketa itu langsung ke MK tanpa melalui KPU. Kami tunggu perkembangan ada register sengketa Pilkada Kabupaten SBB atau tidak ” ujar Ketua KPU SBB Abuhani Kasilaya
Jika tidak ada sengketa yang diajukan ke MK, penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil perolehan suara tingkat kabupaten.” Jika tidak ada PHPU di MK maka kami akan menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih “ungkap Kasilaya(IM-03)