KPK Tetapkan Walikota Ambon Ricard Louhenapessy Tersangka Dugaan Korupsi Izin Pembangunan Usaha Retail di Kota Ambon.

- Publisher

Friday, 13 May 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM — Ambon.’ — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus korupsi. Louhenapessy di duga terjerat korupsi pemberian Izin Prinsip Pembangunan Cabang Usaha Retail di Kota Ambon.

Saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pemberian izin usaha retail di Kota Ambon tahun 2020, ujar Juru bicara (Juber) KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis(12/5/2022).

Salah satu sumber terpercaya di KPK membenarkan, Richard Louhenapessy Wali Kota Ambon telah berstatus tersangka. Ali Fikri mengaku baru akan menyampaikan detail perihal itu dalam pengumuman resmi KPK

Kata Ali Fikri, untuk informasi lengkap perihal , siap saja pihak – pihak yang di tetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang di sangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail.

“Pengumuman tersangka akan di lakukan ketika upaya paksa penangkapan di sertai penahanan di lakukan”, imbuhnya.

“Perkembangan setiap penanganan perkara ini akan selalu kami sampaikan kepada publik sebagaj bentuk transparansi dan KPK juga berharap agar masyarakat turut aktif mengawasi serta apabila memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini untuk bisa segera menginformasikan maupun pihak – pihak yang di panggil sebagai saksi untuk dapat kooperatif dan menerangkan secara jujur di hadapan tim penyidik KPK”, tuturnya.(IM03)

Berita Terkait

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Berita ini 230 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Berita Terbaru

Daerah

Lanal Aru Gelar Latihan Menembak di Saksikan Bupati Kaidel. 

Saturday, 13 Jun 2026 - 19:40 WIT

Daerah

KRI Kapak-625 Bagikan Sembako untuk Nelayan Aru.

Saturday, 13 Jun 2026 - 19:38 WIT