IM — Ambon.’ — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus korupsi. Louhenapessy di duga terjerat korupsi pemberian Izin Prinsip Pembangunan Cabang Usaha Retail di Kota Ambon.
Saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pemberian izin usaha retail di Kota Ambon tahun 2020, ujar Juru bicara (Juber) KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis(12/5/2022).
Salah satu sumber terpercaya di KPK membenarkan, Richard Louhenapessy Wali Kota Ambon telah berstatus tersangka. Ali Fikri mengaku baru akan menyampaikan detail perihal itu dalam pengumuman resmi KPK
Kata Ali Fikri, untuk informasi lengkap perihal , siap saja pihak – pihak yang di tetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang di sangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail.
“Pengumuman tersangka akan di lakukan ketika upaya paksa penangkapan di sertai penahanan di lakukan”, imbuhnya.
“Perkembangan setiap penanganan perkara ini akan selalu kami sampaikan kepada publik sebagaj bentuk transparansi dan KPK juga berharap agar masyarakat turut aktif mengawasi serta apabila memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini untuk bisa segera menginformasikan maupun pihak – pihak yang di panggil sebagai saksi untuk dapat kooperatif dan menerangkan secara jujur di hadapan tim penyidik KPK”, tuturnya.(IM03)




