IM-Ambon-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Malteng) telah melakukan pelimpahan Berkas perkara dan Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2022. Senin 09/10/2023.
Berkas perkara tersebut atas nama tersangka Askam Tuasikal, Oktovianus Noya dan Munnaidi Yasin.
Sebelumnya, dimana telah dilakukan pelimpahan secara online melalui aplikasi e-berpadu pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba menyatakan pada awak media di ruang kerjanya, Senin 09/10/2023
“Terkait pelimpahan perkara dimaksud, Ketua Pengadilan Negeri Ambon telah menerbitkan Penetapan hari sidang untuk ketiga terdakwa pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.” ucap Kareba.
Kareba katakan, Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Junita Sahetapy, SH. MH.
“JPU Kejari Malteng telah mempersiapkan pelaksanaan sidang perdana sesuai dengan penetapan Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.” tandas Kareba. (IM-Kiler).




