Korupsi Dana Bansos Covid-19, Dua Pejabat Dinsos SBB Ditahan Jaksa

- Publisher

Friday, 2 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com,Piru-Tim Penyidik Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dengan inisial DRS. JR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan inisial ML, S.P Selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten SBB Tahun Anggaran (TA) 2020.

Sebelum dilakukan penahanan terhadap para tersangka, tim Pidsus Kejari SBB telah melakukan penetapan dua orang tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Plt. Kajari SBB Nomor : B-001/Q.1.16/Fd.2/04/2025 dan Nomor : B-002/Q.1.16/Fd.2/04/2025 masing-masing tertanggal 28 April 2025.

Penetapan dan penahanan terhadap kedua tersangka, awalnya Tim Pidsus Kejari SBB telah melakukan pemeriksaan terhadap 301 saksi, Ahli, dan Alat Bukti Surat sebanyak 186 Dokumen. Dimana tim penyidik Kejari SBB telah melakukan gelar perkara (ekspose) dan berkesimpulan adanya dugaan Tipidkor yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Penahanan tersebut berdasarkan surat perintah Plt. Kepala Kejari SBB Nomor: Print 68 dan 69 /Q.1.16/Fd.2/05/2025 tanggal 02 Mei 2025, selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 02 Mei 2025 sampai dengan tanggal 21 Mei 2025 di Lapas Kelas IIA Ambon di Kota Ambon, Jumat (02/05/25).

Dari perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 5.546.750.000, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku nomor: R-36/Q.1/H.III.3/04/2025 tanggal 11 april 2025.

Plt. Kajari SBB, Bambang Heripurwanto, SH, MH, menyampaikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka yaitu dengan cara penyaluran paket Bansos Khusus untuk sembako yang sumber dananya dari Bantuan BTT Covid-19 Tahun 2020 pada Dinsos Kab. SBB senilai Rp.15.122.000.000 dengan Rincian.

“Sembako untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM)/ KK melalui pihak ke tiga sebanyak 69.716 paket sembako dengan nilai sebesar Rp.13.943.200.000. Operasional pengantaran sembako dengan nilai sebesar Rp. 1.178.800.000 sesuai dengan SK Bupati SBB tentang tahapan pencairan I s/d VI. Dalam pelaksanaan penyaluran paket sembako pada pencairan ke IV tidak dilaksanakan (fiktif), sedangkan penyaluran paket sembako tahap I s/d V tidak sesuai dengan peruntukan dan ada yang fiktif”, ucapnya.

Perbuatan kedua tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipidkor Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP. (Borqan-IM)

Berita Terkait

Wahab Sangadji Kembali Datangi KPK, Desak Bongkar Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar Perkara DJKA Medan
Amri Kurniawan dan Samy Sapulette Resmi Jabat Koordinator Kejati Maluku
Wali Kota Ambon Resmikan Fasilitas Pengolahan Sampah Ecolife di Pattimura Park
7 Jema’ah haji Asal Aru Dilepas Wakil Bupati Djumpa 
Polres Kepulauan Aru Gelar Serah Terima Jabatan Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran
Sinergi Kodaeral IX Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon
Pangdam XV/Pattimura Terjun Langsung Bantu Korban Erupsi Gunung Dukono
Lebih Praktis dan Aman: BRI Ambon Sosialisasikan BRIVA dan Beragam Layanan di GPM Kairatu
Berita ini 888 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 11 May 2026 - 20:09 WIT

Wahab Sangadji Kembali Datangi KPK, Desak Bongkar Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar Perkara DJKA Medan

Monday, 11 May 2026 - 19:13 WIT

Amri Kurniawan dan Samy Sapulette Resmi Jabat Koordinator Kejati Maluku

Monday, 11 May 2026 - 19:09 WIT

Wali Kota Ambon Resmikan Fasilitas Pengolahan Sampah Ecolife di Pattimura Park

Monday, 11 May 2026 - 14:23 WIT

7 Jema’ah haji Asal Aru Dilepas Wakil Bupati Djumpa 

Monday, 11 May 2026 - 14:11 WIT

Polres Kepulauan Aru Gelar Serah Terima Jabatan Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

Berita Terbaru

Daerah

7 Jema’ah haji Asal Aru Dilepas Wakil Bupati Djumpa 

Monday, 11 May 2026 - 14:23 WIT