Infomalukunews.com, Ambon–Korban kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) di Tanah Rata/Galunggung, Desa Batu Merah, Kota Ambon, sesalkan penetapan tersangka oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku. Senin (06/10/2025).
Pasalnya, Nurlina Alimudin yang merupakan korban kecelakaan lakalantas di tanah rata galunggung itu, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian daerah Maluku. Padahal ia merupakan korban kecelakan yang dilakukan oleh terduga pelaku penabrakan Randy Maruapey.
Kasus kecelakaan lalulintas (Lakalantas) itu, terjadi di Tanah Rata Galunggung, Desa Batu Merah, Kota Ambon, pada Senin (18/06/2025) lalu.
Mirisnya lagi, terduga pelaku penabrakan hingga kini belum ditahan, bahkan tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, diduga masih berkeliaran bebas.
Kepada media ini, Nurlina Alimudin selaku korban kecelakaan mengungkapkan kekesalannya, terhadap kepolisian lantaran, terduga pelaku penabrakan tak kunjung ditahan.
“Dia (Terduga pelaku) masih berkeliaran sampai saat ini dan belum ditahan, padahal berkas lakalantas sudah diberikan ke Kejaksaan oleh Dirreskrimum Polda Maluku,” cetusnya.
Dijelaskannya, saat kejadian ketabrakan itu, dirinya sedang berada diluar badan jalan, namun, terduga pelaku saat itu menabraknya bersama dua pengendara sepeda motor lainnya yang berada diluar badan jalan.
“Saat itu dia (Pelaku) dari atas deng (Dengan) motor, beta (saya) ada di samping kiri jalan dengan dua pemotor lain, dia dari atas sabalah kanan langsung tabrak beta deng dua orang itu, dia dalam keadaan su mabo (Mabuk),” jelasnya, Senin (06/10/2025).
Akibatnya, lanjut Lina, begitu sapaan akrabnya, dia dipukul oleh kedua orang tersebut, Anehnya, saya dan Irwan Risman Katapang (suami) yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Beta pung laki saja kaluar dari rumah par lia beta itu, pelaku pemukulan su lari, tapi ko beta laki ditetap sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap terduga pelaku penabrakan,” cetus Lina.
Lebih lanjut kata Lina, saat kejadian itu laporannya atas kasus tersebut tidak perna diproses oleh pihak kepolisian.
“Beta pung laporan dong seng proses akan, namun, saat pertemuan deng Anggota DPRD baru dong bilang kata sekarang sudah diproses,” ujarnya.
Sementara itu, sambungnya, oknum polisi yang ditanggani di propam ditutupi selama proses pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian sendiri.
“Sekarang baru dong bilang sudah diperiksa, dan memintai alat bukti, bukti apa lagi yang diminta, saya minta oknum-oknum tersebut harus diproses secara hukum yang baik,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Kepolisian Daerah Maluku dan korban Lakalantas di Tanah Ratah Galunggung didampingin kuasa hukumnya, menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Provinsi Maluku, pada Kamis (2/10/2025), lalu.
RDP yang berlangsung di ruang rapat Komisi I ini membahas penanganan kasus kecelakaan lalulintas dan tindak pidana kekerasan bersama di kawasan Tanah Rata Desa Batu Merah, Kota Ambon.
Dalam pertemuan dengan Komisi I, Polda Maluku dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Kombes Pol Dasmin Ginting, Ia didampingi Direktur Lalu lintas, dan Kabid Propam Polda Maluku, serta Kasat Lantas, bersama Kanit Gakkum Satuan Lantas Polresta Ambon.
Di hadapan anggota Komisi I DPRD Maluku, para Pejabat Utama Polda Maluku ini menunjukkan keseriusan dalam memberikan penjelasan terkait peristiwa yang terjadi secara komprehensif.
Persoalan kecelakaan lalulintas (Lakalantas) yang berujung pada tindak pidana kekerasan bersama tersebut terjadi pada tanggal 18 Juni 2024.
Direktur Lantas Polda Maluku Kombes Pol. Yudi Kristanto, S.I.K menjelaskan bahwa jajarannya selaku pembina fungsi bertugas memberikan penjelasan, sembari menegaskan penanganan penyidikan kasus Pidana dilakukan oleh fungsi Reskrim.
Terpisah, John Lennon Soulisa selaku Kuasa hukum dari korban Nurlina Alimudin, di ruang lobi DPRD Maluku, mengatakan Komisi I DPRD Provinsi Maluku telah menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat, dengan menerima aspirasi masyarakat untuk mencari solusi. Namun, dalam pertemuan ini tidak mencapai kesepakatan damai.
“Kami akan fokus pada kinerja kepolisian dalam penanganan perkara ini, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka, termasuk pasal yang disangkakan kepada klien kami,” tegasnya.
Selaku kuasa hukum Nurlina, dirinya menitikberatkan pada proses penyelidikan terkait sebab akibat kecelakaan. Pasalnya, ada fakta bahwa motor yang dikendarai oleh Saudara Randi, pihak korban, tidak menggunakan lampu dan memiliki knalpot yang tidak standar.
“Ini harus menjadi perhatian serius bagi kepolisian dalam penegakan hukum. Selain itu, kondisi kesehatan klien saya pasca kecelakaan juga harus diperhatikan agar penerapan pasal yang disampaikan oleh kepolisian dapat dipertimbangkan kembali,” ucap Soulisa.
Jika tidak ada kesepakatan damai, lanjut kuasa hukum Nurlina itu, pihaknya meminta agar penerapan pasal 3.10 dapat ditinjau kembali menjadi pasal 3.10 ayat 3, mengingat kliennya mengalami cacat dan masih merasakan sakit. Karena berkas belum P21, perubahan masih memungkinkan.
“Kami juga menduga adanya keterlibatan oknum kepolisian yang menjadi dalang di balik semua ini. Bapak Usman Usemahu diduga sebagai otak yang mencoba melindungi pelaku penabrakan yang sampai hari ini masih bebas berkeliaran,” katanya tegas
Lanjutnya, Ini menjadi perhatian kami sebagai kuasa hukum, dan harus menjadi perhatian serius oleh pihak kepolisian daerah Maluku dalam penanganan kasus ini.
“Saya meminta agar Bapak Usman Usemahu segera diperiksa terkait keterlibatannya dalam mengatur proses hukum ini dari belakang layar,” ujar Soulisa
Dikatakan, Upaya hukum lain akan di diskusikan dengan kliennya, Jika ada kesempatan, pihaknya akan menempuh praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap tiga klien kami yang saat ini ditahan.
“Jika dikabulkan oleh Majelis Hakim, kami akan melanjutkan proses hukum,” tandasnya. (IM-06).






