.
Proses legalitas tanah salah satunya adalah dengan pengukuran tanah, Serda M Julfikar Babinsa Desa Mosso, Kec Tehoru, Kab Maluku Tengah anggota koramil 03/Tehoru Kodim 1502/Masohi melaksanakan pendampingan PRONA PTSL (Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) didesa Mosso Kecamatan Tehoru bersama BPN Maluku Tengah Rabu (24/03/20
Pendampingan ini dilaksanakan dalam rangka penertiban batas-batas tanah serta himbauan kepada warga agar segera mensertifikatkan tanahnya.
“Kita mengharapkan agar warga yang belum mendaftarkan tanahnya untuk segera mungkin mendaftar ke Tim PTSL BPN Maluku Tengah agar segera disertifikatkan,” tutur Serda M.Julfikar.
Sementara itu, ditempat terpisah, Danramil 03/Tehoru Lettu Inf Mahguru Tuasikal mengatakan Babinsa adalah ujung tombak satuan di lapangan. “Oleh karena itu kegiatan komsos yang dilaksanakan oleh Babinsa dapat diterima positif oleh masyarakat dan akan lebih mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat,”kata Danramil.
Pekerjaan yang dilakukan Babinsa dan Tim PTSL yaitu melaksanakan pengukuran pemasang patok untuk diukur selanjutnya pihak pengaju memberikan keterangan pada pihak BPN selanjutnya surat itu langsung dilakukan pengukuran.
Selain diukur, nantinya akan dilakukan penelitian dan verifikasi pemeriksaan tanah terkait dengan kebenaran batas-batasnya. Tim atau Satgas yang telah mengukur nantinya akan mengolah data, kemudian hasil ukurnya akan diverifikasi ulang.