Infomalukunews,com. Ambon–Proyek pembangunan Masjid Raya Nurul Yasin Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahap III kembali menuai sorotan setelah dihentikan pekerjaannya, Senin (17/11/2025).
Penghentian ini terjadi setelah lokasi pembangunan dicegat oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah dengan alasan biaya pembebasan lahan belum dibayar Pemerintah Daerah SBB.
Ironisnya, pembangunan rumah ibadah yang menelan anggaran miliaran rupiah ini justru tersandera persoalan administrasi dan sengketa lahan yang seharusnya dapat diselesaikan sejak awal.
Penghentian sementara diminta hingga Pemda menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan.
Mantan Kepala Dinas PUPR SBB, Nasir Suruali, yang dikonfirmasi mengungkapkan bahwa proyek pembangunan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan hibah antara Pemda dan keluarga Pirsouw selaku pemilik lahan.
“Namun sengketa terjadi antara Sedama dan Pirsouw, padahal sudah ada komitmen hibah,” ungkapnya.
Patut disayangkan, proyek tahap III yang didanai melalui APBD–DAU Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 4.343.827.000,- dengan Nomor Kontrak 600.02/SP/PPKIPMNY-TAHAP IV DPUPRIX/2022 kini terancam mangkrak. Sesuai kontrak, waktu pengerjaan hanya 90 hari kalender, namun persoalan lahan membuat progres terhenti.
Hal yang sama juga saat Kontraktor pelaksana Mat Sapi turut membenarkan bahwa pekerjaan terakhir dilakukan pada 2023.
“Pekerjaan terakhir itu di tahun 2023, karena Pemda SBB tidak mau kasih anggarannya. Soal alasan penghentian, tanya Pemda saja,” tegasnya. Saat di konfirmasi media ini.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tasrif, mengaku terlibat pada tahap III dan IV proyek tersebut. Ia menyebut progres fisik bangunan baru mencapai lebih dari 50 persen sejak awal hingga kini.
“Secara keseluruhan, bangunan masjid itu sudah di angka 24 miliar lebih, dan pekerjaannya baru mencapai 50 persen,” ujarnya.
Menurut Tasrif, pada tahap IV saja nilai pekerjaan mencapai lebih dari Rp 2 miliar, sedangkan tahap III lebih dari Rp 3 miliar. Pemerintah juga telah menganggarkan tahap V pada tahun 2024, namun kembali tidak berjalan akibat sengketa lahan yang tak kunjung selesai.
Ia mengaku sudah memproses SKT dan dokumen hibah untuk dimasukkan ke pertanahan, namun proses terhambat karena lahan tersebut masih dalam perlawanan eksekusi dari pihak penggugat.
“Pertanahan tidak bisa terbitkan, karena lahannya masih dalam sengketa,” jelasnya.
Kasus ini kembali menunjukkan lemahnya perencanaan proyek strategis di Kabupaten SBB. Proyek bernilai miliaran rupiah dilaksanakan tanpa kepastian status lahan yang bersih dan bebas sengketa, sehingga membuka ruang kerugian waktu, anggaran, hingga potensi mangkraknya pembangunan rumah ibadah yang sangat dibutuhkan Umat muslim. (IM-03).






