Komas Ham Gelar Sosialisasi Dan Diskusi Hak Atas Tanah Dan SDM.

- Publisher

Monday, 30 October 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IM-Piru-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) melakukan sosialisasi dan Diskusi interaktif terkit Standar Norma Dan Pengaturan Hak Atas Tanah Dan Sumber Daya Alam.

Sejumlah Stacholder, Prokopimda serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Serta Sejumlah Kepala Desa yang turut menghadiri sosialisasi tersebut pada hari ini 30/10/2023.

Hadir sebagai pemateri di antaranya Drs.Leo Kakisina Kadis lingkungan hidup, Samon Salenussa (Ketua AMAN Kab.SBB), Rudy Kurniawan Analis Pelanggaran HAM.

Benediktus Sarkol Selaku Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Madya dalam sambutannya menjelaskan bahwa, Komisi Nasional Hak asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia.

Dikatakan, Komnas HAM memiliki kewenangan berdasarkan undang undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia untuk membahas berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, serta merekomendasikan kepada pemerintah agar kewajiban melaksanakan apa yang menjadi saran, pendapat dan rekomendasi komnas HAM.

“Komnas HAM mempunyai karakterk yang imparsial dan independen dalam memberikan pemaknaan atas standar dan norma noma hak asasi manusia. Untuk itu sejak 2018, disusun dan diterbitkan Standar Normma dan Pengaturan (SNP) yang merupakan program prioritas Nasional,” jelasnya

Standar Norma dan pengaturan Hak Asasi Manusia tambahnya, adalah dokumen yang merupakan penjabaran secara praktis dan implementatif berbagai instrumen HAM baik nasonal maupun internasional.

Menurutnya, SNP ini bermanfaat dalam memahami norma norma HAM sesuai dengan konteks dan peristiwa. Dengan adanya SNP, standar dan norma norma HAM diharapkan lebih muda dipahami sehingga dapat dimplementasikan secara baik oleh pemangku hak, pengemban kewajban, maupun aktor aktor terkalit Sampai saat ini Komnas HAM telah mengesahkan 12 SNP, dimana salah satunya adalah, Hak Atas Tanah dan sumber daya alam (SDA) sangat penting dan esensial bagi perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM).

“Tanah dan SDA adalah bagian penting dari hidup dan penghidupan manusia untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan, sumber pekerjaan dan mata pencarian, sumber pangan dan obat-obatan, tempat tinggal,” ungkap Sarkol

Selain itu dilanjutkan bahwa bagian penting dari keyakinan berbagai agama dan kepercayaan, dan kebudayaan Namun kompetisi atas penguasaan, pemanfaatan, dan kepemilikan atas tanah dan SDA seringkali menjadi penyebab sengketa, konfik, dan kekerasan sehingga menjadi penghambat mewjudkan perlindungan dan pemenuhan HAM, perdamaian, dan pembangunan yang berkelanjutan

Sarkol katakan, salah satu sebabnya adalah kebijakan dan tata Kelola agraria yang masih banyak mengabaikan dan melanggar HAM, berupa pembunuhan, kekerasan, intimidasi, perampasan pekerjaan, penyerobotan tanah, penghilangan identitas budaya, dan lainnya.

“Salah satu isu strategis dalam Rencana Komnas HAM 2020-2024 adalah pelanggaran HAM yang terkait dengan konflik agraria tanah dan sumber daya alam sepanjang tahun 2018 hingga tahun 2022, konflik agraria merupakan salah satu isu yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM Perwakilan Maluku dimana dalam kurun waktu tersebut tercatat setidaknya 52 kasus yang di adukan ke Komnas HAM,” jelas dia

Lanjutnya, Komnas HAM sesuai kewenangan dari amanat undang undang sudah melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap pengaduan yang disampaikan, sampai pada tahapan rekomendasi ke pihak pemangku kewajiban dan pihak pihak lain terkait. Kita semua berharap kasus kasus seperti ini jangan terulang kembali.

Untuk itu makna dirinya mengingatkan pentingnya urgensi dan manfaat dari SNP ini, sebagai dokumen yang dikeluarkan oleh Komnas HAM untuk panduan bagi pemangku kewajiban dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas Tanah dan Sumber Daya Alam.

“SNP menjadi panduan dalam memaknai peristiwa yang berdimensi HAM dan memahami mekanisme untuk memastikan dihormati dan dipenuhinya hak asasi mereka, adapun bagi aktor aktor lain yang berkepentingan, SNP ini menjadi koridor dan batasan agar segala tindakan dan aktivitasnya menghormati HAM dan tidak berkontribusi pada pelanggaran HAM,” tuturnya

Dirinya menandaskan bahwa, yang menjadi harapan kita bersama pada kegiatan Diskusi Publik dan Diseminasi Standar Norma dan Pengaturan Hak Atas Tanah dan Sumber daya Alam ini dapat menumbuhkan harapan bahwa pelanggaran hak atas Tanah dan Sumber Daya Alam berkurang dikemudian hari.

Selain itu kepatuhan kepada SNP ini dapat menjadi tolak ukur keseriusan negara dalam menjaga kondisi Masyarakat dari ancaman kemunduran atau regresi dan otoriter.

“SNP ini juga sekaligus mempromosikan komitmen para pemangku kepentingan agar dalam melaksanakan tugas dan wewenangannya mengacu pada SNP tentang Hak Atas Tanah dan Sumber Daya Alam dalam upaya pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia,” pungkasnya. (IM.KR)

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Berita ini 184 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Berita Terbaru