IM — Ambon.’ — Wakil Sekretaris Bidang Tindak Pidana Korupsi Dewan Pimpinan Daerah Komiti Nasional Pemuda Indonesia (DPD I KNPI) Maluku Amos Laipeny, mengatakan kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Anggaran Rp 5,5 Miliar, di sekretariat DPRD Kota Ambon, semakin Menarik perhatian masyarakat Maluku.
Tentu kita Melihat bahwa di hentikanya Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Kota Ambon tidak masuk di akal/
(Cacat prosedur Hukum), ujar Laipeny Kepada Media Infomaluku,Rabu(16/2).
Menurut Kejari, dihentikannya penanganan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di DPRD Kota Ambon ini dikarenakan seluruh kerugian keuangan negara telah dikembalikan ke kas Pemkot Ambon senilai Rp 5,3 miliar.
“Sehingga total pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,5 miliar semua sudah dikembalikan atau disetor ke kas pemerintah Kota Ambon,” ujar Kejari Ambon
kemudian di katakan oleh Amos Laipeny selaku wakil Sekretaris Tipidkor DPD I KNPI Provinsi Maluku, dalam UU No. 31 Tahun 1999 dalam Pasal 18 ayat (2). Pasal 4 UU Tipikor juga menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
Sehingga Penghentian penyelidikan dan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi karena alasan telah mengembalikan kerugian negara merupakan alasan yang tidak tepat dan bertentangan dengan undang-undang Tipidkor.
pengembalian kerugian/keuangan negara dijadikan sebagai alasan untuk menutup kebobrokan penyelidikan dan penyidikan.oleh Kejari Ambon dalam proses pengambalaian kerugian/keuangan negara secara jelas tercantum dalam peraturan perUndang-undangan, lebih jelas di atur dlm UU/No.31/1999 jo UU/No.20/2001.
Amos laipeny juga menilai langkah yg ditempuh penydik kejari Ambon, sangatlah tidak tepat. mengingat Kejari Ambon tidak transparan dalam proses pengembalian keuangan/kerugian negara ini. menurut Amos Laipeny keras dugaan ada permainan d lingkup Kejari Ambon. Dan para Pejabat d lingkup DPRD Kota Ambon. 1.
“apkah proses pengmblian keuangan/kerugian negara ini masih dalam batas wktu 60 hari dan atau apakah penydik Kejari Ambon sudah mengantongi rekomendasi dari BPK atau tidak? sebagaimana tertuang dlm psl 20 ayat 3/UU/15/2004”.
“Apakah langkah Penyidik Kejari ambon ini merupakan kebijakan non penal, yaitu upaia pencegahan untuk tidak terjadi kejahatan korupsi d lingkup pemerintahan atau tidak? dan atau bahkan sebaliknya? hal” ini harus dipertimbangkan secara matang oleh Penyidik Kejari Ambon”.
karna secara jelas, mnurut Amos laipeny dengan adanya pengembalian kerugaian/keuangan Negara. tidak dapat menghapus perbuatan pidana seseorang/pejabat.
Tutur laipeny juga ini menunjukkan bagaimana institusi Kejaksaan negeri Ambon, dan partai politik yang didirikan untuk membantu memberantas korupsi sebagai salah satu pilar reformasi telah menjelma menjadi episenter korupsi itu sendiri dengan modus dan besaran yang mengkhawatirkan.
Untuk Itu Amos laipeny memintakan Kepada kejagung Untuk mengevaluasi Kejari Ambon Dian Frits Nale,
Di karenakan ada sebuah permainan Antara DPRD Kota Ambon dan kejari. Yang sengaja sehingga Kasus 5,5miliar DPRD kota Ambon di tutup tandasnya
Di tambahkan juga oleh Amos, Provinsi Maluku Khusunya Kota Ambon kini sedang menghadapi varian korupsi yang jauh lebih berbahaya:yaitu “korupsi demokratis”, yang lahir justru lewat proses demokrasi.
Tandasnya juga Kita Akan Tetap Mengawal Kasus Ini sampai di Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), dan Juga kejagung sehingga Permasalahan Yang terjadi Di sekretatiat DPRD Kota Ambon. Bisah Terselesaikan dan masyarkat Maluku Juga bisah melihat keadilan, Pungkasnya. (IM03)







