KNPI Bursel Kutuk Perbuatan Guru Kontrak Cabul di Gadis umur 18 Tahun di Simi

- Publisher

Wednesday, 1 December 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


IM-Namrole;- DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) mengutuk keras dugaan tindak pidana persetubuhan oknum guru berinisial, LOS (30) terhadap, AW remaja berusia18 tahun di Desa Simi, Kecamatan Waesama.

LOS (30) sendiri diketahui adalah seorang guru kontrak daerah yang kesehariannya mengajar di SD Negeri 06 Desa Simi, Kecamatan Waesama, Kabupaten Bursel.

“KNPI mengutuk keras tindakan asusila yang diduga dilakukan oknum guru honorer berinisial LOS,” tandas Ketua OKK DPD II KNPI, Rusdi Isan kepada media di Namrole, Rabu (1/12/2021).

Menurut Isan, sebagai seorang tenaga pendidik terduga, LOS harus mampu memberikan teladan yang baik bagi masyarakat sekitar. Bukannya, malah melakukan tindakan amoral yang nantinya dapat merusak citra dunia pendidikan dan guru selaku tenaga pendidik.

“Jelas ini perbuatan melawan hukum, makanya oknum guru kontrak harus di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga, ada efek jerah dan menjadi cacatatan buruk agar kedepannya tindak seperti ini tidak terulang,” katanya.

Selain itu aktivis HMI ini mendesak, Dinas Pendidikan (Dispen) Kabupaten Bursel untuk segera memberhentikan oknum guru yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban, AW (18).

“Perbuatan terduga LOS, jelas-jelas telah melanggar hukum. Makanya, kami mendesak Dispen Bursel agar segera memberhentikan oknum guru cabul tersebut,” desak Isan.

Peristiwa asusila tersebut terjadi pada 19 November 2021 sekitar pukul 22.00 WIT malam tepatnya di Talud penahan ombak Desa Simi, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan (Bursel).

Kejadian itu bermula ketika, korban (18) sedang bertemu pacarnya di Talud Penahan ombak pantai Desa Simi, Kecamatan Waesama. Tiba-tiba pelaku La O. S, yang diketahui adalah seorang guru kontrak SD Negeri 06 Desa Simi datang menghampiri korban dan pacarnya.

Lantaran panik pacar korban, lantas melarikan diri meninggalkan korban bersama pelaku. Melihat korban sendiri pelaku, lantas mendekati korban dan memaksanya untuk bersetubuh.

Korban sempat menolak, namun pelaku terus memaksanya bahkan mengancam akan memberitahukan kelakukan korban kepada keluarganya dan Kepala desa. Karena korban kerap bertemu pacar secara diam-diam di Talud pantai Desa Simi. (RB)

Berita Terkait

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Berita Terbaru