Ketua (YPK – LBH) Hunimua Mendasak Polda Maluku Usut Tuntas Pemukulan Jurnalis.

- Publisher

Thursday, 17 March 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM — Ambon.’ — Ketua Yayasan Pusat Konsultasi dan Lembaga Bantuan Hukum Hunimua ( YPK – LBH) Hunimua, Ali Rumauw SH, mendesak terhadap pihak Polda Maluku agar segera mengusut tindakan intimidasi terhadap Jurnalis IAIN Ambon.

Pemukulan terhadap dua jurnalis IAIN Ambon yang di duga tiga kerabat dekat Dosen IAIN Ambon Yusuf Laisouw mendatangi sekretariat Lintas di Gedung kembar lantai 2 pada hari selasa 15 Maret 2022 pukul 12.00 Wit, ujar Ketua ( YPK – LBH) Hunimua Ali Rumauw, kepada media ini, Rabu (16/3).

Mereka membanting majalah “tutup kasus itu” dan salah satu korban memukul Nurdin Kaisupy dan Pebrianto pun di tendang karena merekam pristiwa intimidasi di sekretariat lintas IAIN Ambon

Rumauw katakan, bahwa pemukulan terhadap dua jurnalis IAIN ambon suda membatasi kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, penyebarluaskan gagasan dan informas.

“Kalau suda membatasi kerja jurnalis tentu kepentingan masyarakat terganggu dan hak masyarakat dalam keterbukaan informasi publik yang di jamin Undang – undang”, ujar Rumauw.

Rumauw meminta kepada pihak Polda agar pelaku pemukulan terhadap jurnalis harus di adili sesuai dengan perbuatannya. Dan Beta meminta untuk semua pihak agar menghormati kerja-kerja jurnalis dimana pun berada, pungkasnya Rumauw.(IM03)

Berita Terkait

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Berita ini 263 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Berita Terbaru