IM — Ambon.’ — Ketua Yayasan Pusat Konsultasi dan Lembaga Bantuan Hukum Hunimua ( YPK – LBH) Hunimua, Ali Rumauw SH, mendesak terhadap pihak Polda Maluku agar segera mengusut tindakan intimidasi terhadap Jurnalis IAIN Ambon.
Pemukulan terhadap dua jurnalis IAIN Ambon yang di duga tiga kerabat dekat Dosen IAIN Ambon Yusuf Laisouw mendatangi sekretariat Lintas di Gedung kembar lantai 2 pada hari selasa 15 Maret 2022 pukul 12.00 Wit, ujar Ketua ( YPK – LBH) Hunimua Ali Rumauw, kepada media ini, Rabu (16/3).
Mereka membanting majalah “tutup kasus itu” dan salah satu korban memukul Nurdin Kaisupy dan Pebrianto pun di tendang karena merekam pristiwa intimidasi di sekretariat lintas IAIN Ambon
Rumauw katakan, bahwa pemukulan terhadap dua jurnalis IAIN ambon suda membatasi kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, penyebarluaskan gagasan dan informas.
“Kalau suda membatasi kerja jurnalis tentu kepentingan masyarakat terganggu dan hak masyarakat dalam keterbukaan informasi publik yang di jamin Undang – undang”, ujar Rumauw.
Rumauw meminta kepada pihak Polda agar pelaku pemukulan terhadap jurnalis harus di adili sesuai dengan perbuatannya. Dan Beta meminta untuk semua pihak agar menghormati kerja-kerja jurnalis dimana pun berada, pungkasnya Rumauw.(IM03)







