Infomalukunews.com, Namlea-Penegakan Hukum di Pulau Buru oleh Polda Maluku Dan Polres Pulau Buru terkhusunya Kejahatan Tambang Emas Ilegal Gunung Botak terkesan terlihat lucu, tidak ada ketegasan dan kewibawaan, serta lembeknya integritas dalam penegakan Kasus yang kini membuat publik bertanya tanya, apakah pihak penagak hukum ini buta untuk melihat ataukah buta karna hal lain.

Ketum DPP JAMM. Adi Tamsil Kadimas Kepada Media Menyampaikan Banyak sudah Dinamika hukum yang dimainkan di Negeri Bupolo ini oleh pihak penegak hukum dalam hal ini Polda Maluku, Dan Polres Buru, banyak sudah rentetan kasus dan perestiwa yang tumpang tindi tampa ada kejelasan Hukum yang pasti. Jumat, (02/05/2025).

“Bentuk keganjalan yang menyelimuti setiap kasus yang tak terpecahkan, membuat publik berasumsi liar, bahwa semua yang perna di tangani Polres Buru hanyalah sebua peralihan isu untuk menetupi Kedok Big Bos dia Area Tamabang Emas Gunun Botak”, Jelasnya Ketua Jaringan Aktivis Mudah Maluku. Adi Tamsil Kadimas.

Tak hanya itu saja, Menutupnya. ada juga beberapa keganjalan dalam perbandingan Kasus yang terjadi di erea Tambang Emas Gunung Botak dan Jika ditarik undur pada tahun 2021 lau, Imran Fata, Pa Nugroho dan kawan2 yang terlibat dalam pengunaan alat berat seperti Eksafator untuk melakukan aktifitas di tambang Emas di Gunun Botak kali Anahoni telah di berikan sansih berat dan di tanggap langsun oleh anggota Porles Buru Bahkan juga Alat Berat (Eksa) di sita pihak Penagak Hukum.
“Namun saat ini yang telah terjadi di tahun 2025 ini, hal serupa terjadi pula, aktifitas yang di Lakukan sala satu Big Bos Besar yang Biasa di Sapa Haji Markus di area tambang Emas Gunung Botak Jalur B Desa Wamsait, yang mengunakan Eksafator, di berbagai titik di area tambang emas gunun botak
Bebas tampa ada intervensi Hukum, padahal mereka tidak mengantongi ijin Apapun”, Tegasnya.
Menurutnya ini membuktikan bahwa kebutaan dalam penegakam hukum oleh pihak penegak Hukum Polres Buru Wajib Di Curigai sebeb ini makin meresahkan Warga serta juga di Nilai ada keberpihakan tertentu bagi Bagi Haji Markus dan Kawan Kawan.
Dalam Hal yang sama juga Kabit Advokasi Lembaga Demokrasi Maluku. Rizki Rumadan, mengatakan Disisi lain Polres Buru terkesan Takut Kepada Haji Markus, Sehingga Segalah Bantuk Aktifitas yang dilakukan Hj. Markus di jalur B Desa Persiapan Wamsait tambang Emas Gunung Botak selalu bebas dan di duga di kukung Polres Pulau Buru.
Sehingga itu Banyak Kasus yang tak pasti proses Hukumnya yang Dilakukan Polres Buru, yang membuat publik bertanya tanya, Ada apa dibalik semua ini!!!, bahkan sampai ada yang menilai ini sengaja di biarkan untuk kepentingan memperkaya oknum-oknum tertentu.
“Alangka baiknya Polda Maluku dan Polres Buru, Hentikan penegakan Hukum di Negri Bupolo terkususnya kasus-kasus yang berkaitan di Tambang emas Ilegal Gunung Botak, sebap jika Hukum itu diberlakukan hanya sekedar peralihan isu dan di sangsikan hanya untuk para selens dan klinik serfis, sementara para Big Bos Boher dijadikan patner, ini sangat mencoren dan merobek nama baik institusi Penegak Hukum itu sendiri”, Tegas Kabit Advokasi Lembaga Demokrasi Maluku. Rizki Rumadan. (TIM-IM)







