Infomalukunews.com. Ambon–Sekolah-sekolah swasta di Maluku kembali menyuarakan keresahan terkait kebijakan pemerintah, yang dinilai belum memberikan perhatian serius terhadap keberlangsungan pendidikan di lembaga pendidikan non-negeri.
Sekretaris Yayasan Pendidikan Al-Ikhlas Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Husen Lawangi, secara tegas mendesak Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, agar tidak mengabaikan keberadaan sekolah swasta yang selama ini turut membantu pemerintah dalam mencerdaskan generasi daerah.

Kebijakan itu dinilai akan berdampak langsung, terhadap aktivitas belajar mengajar dan kualitas pendidikan di sekolah swasta, terutama yang berada di wilayah kabupaten dan kecamatan.
Menurut Husen, sekolah swasta di Maluku masih sangat bergantung pada tenaga pengajar PNS, karena keterbatasan kemampuan yayasan dalam menyediakan tenaga guru tetap yang memadai.
Banyak sekolah swasta yang belum mampu menggaji guru dengan standar layak, sehingga kehadiran guru PNS menjadi penopang penting dalam menjaga stabilitas kegiatan pendidikan.
“Jika kebijakan penarikan guru PNS ini benar-benar dilakukan, maka yang paling dirugikan adalah sekolah swasta dan para siswa yang menempuh pendidikan di dalamnya,” ucapnya, pada media ini, Jumat (09/01/2026).
Husen menegaskan, selama ini sekolah swasta juga ikut memikul tanggung jawab negara dalam mendidik anak bangsa. Karena itu, tidak semestinya kami diperlakukan seolah-olah bukan bagian dari sistem pendidikan.
“Keputusan tersebut telah menimbulkan kekecewaan dan keresahan di kalangan pengelola yayasan dan kepala sekolah swasta,” jelasnya.
Banyak pihak merasa pemerintah kurang melibatkan mereka dalam proses perumusan kebijakan pendidikan, padahal sekolah swasta turut berkontribusi mengurangi angka putus sekolah dan memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.
Husen berharap Gubernur Maluku dapat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut serta membuka ruang dialog bersama yayasan pendidikan swasta di Maluku.
Menurutnya, kebijakan yang diambil tanpa mempertimbangkan kondisi riil di lapangan hanya akan memperlebar kesenjangan kualitas pendidikan antara sekolah negeri dan swasta.
Dengan adanya perhatian dan kebijakan yang lebih berpihak, ia yakin sekolah-sekolah swasta di Maluku dapat terus berperan sebagai salah satu pilar penting dalam pembangunan sumber daya manusia di daerah.
Husen menegaskan bahwa pemerintah daerah semestinya melihat sekolah swasta sebagai mitra strategis dalam peningkatan mutu pendidikan, bukan sekadar pelengkap yang bisa diabaikan saat kebijakan berubah.
“Yang kami harapkan bukan hanya perhatian sebatas wacana, tetapi langkah konkret pemerintah. Jika guru PNS harus ditarik, maka pemerintah juga harus menyiapkan solusi pengganti, apakah melalui bantuan tenaga honorer bersertifikasi, subsidi pendidikan, atau skema kerja sama lain yang tidak merugikan sekolah swasta,” tambahnya.

Di sisi lain, PLH Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang menyebut bahwa kebijakan pemerataan guru saat ini masih lebih terfokus pada penataan dan pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik di wilayah perkotaan.
Kondisi tersebut diakui menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah, dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan sekolah negeri dan swasta, termasuk di wilayah pedalaman dan terpencil. Namun, bagi pengelola sekolah swasta, alasan tersebut tidak cukup untuk mengabaikan keberadaan mereka.
Sebagai informasi, kebijakan redistribusi guru sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
Dalam bagian Menimbang disebutkan bahwa: a. Untuk meningkatkan layanan dan mutu pendidikan pada sekolah yang diselenggarakan masyarakat (swasta), perlu dilakukan penataan kuantitas guru di seluruh wilayah Indonesia.
b. Untuk penataan kuantitas tersebut, perlu diatur redistribusi guru ASN pada sekolah swasta.
c. Berdasarkan Perpres Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kemendikdasmen yang memiliki kewenangan merumuskan kebijakan bidang guru dan tenaga kependidikan, kebijakan redistribusi guru perlu ditetapkan.
d. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Permendikdasmen tentang redistribusi guru ASN ke sekolah swasta.
Selain itu, kebijakan tersebut juga memiliki dasar hukum antara lain:
UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru beserta perubahan PP Nomor 19 Tahun 2017
PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020
Landasan hukum tersebut menunjukkan bahwa redistribusi guru ASN ke sekolah swasta merupakan kebijakan resmi pemerintah yang bertujuan meningkatkan pemerataan dan mutu pendidikan, sehingga tidak semestinya kebijakan penarikan guru dilakukan tanpa solusi dan pertimbangan matang. (IM-03).







