Kepsek SD Negeri 02 Kepala Madan: Tudingan Menyelewengkan Dana BOS Tidak Benar

- Publisher

Friday, 23 June 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Namrole;—Kepala Sekolah (Kepsek) Dasar (SD) Negeri 02 Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Adimu Usman membantah keras terkait tudingan dugaan penyelewengan anggaran dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 hingga 2023.

“Tudingan tersebut tidak benar adanya, saya tidak melakukan hal tersebut, itu hanya lah fitnah yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu terhadap saya dan bendahara,” kata Adimu, Kamis (22/6/2023).

Menurutnya, anggaran dana BOS selama dua tahun ini semuanya diperuntukkan untuk kebutuhan sekolah dan untuk tahun 2023 ini baru dilakukan pencarian tahap I dana BOS.

“Kalau kita ambil semua uang selama dua tahun Rp 260 juta seperti diberikan disalah media online berati kami sudah tidak membayar gaji-gaji guru tenaga honorer. Tapikan setiap pencarian dana BOS kami melakukan pembayaran gaji guru honorer. Kalau tidak percaya silahkan tanyakan kepada rekan-rekan guru honorer, apakah ada tunggakan atau tidak,” ungkapnya.

Lebih lanjutnya, selain untuk membayar gaji tenaga guru honorer
pengguna anggaran setiap tahun yang telah mencairkan dana BOS digunakan untuk kebutuhan sekolah seperti pengembangan sarana dan prasarana sekolah.

Ia menambahkan untuk tahun 2022 proses pencarian dana BOS dalam satu tahun tiga kali pencarian dan semua sudah ada laporan pertanggung jawabannya di dinas pendidikan.

“Tahap I 30 persen Rp 59.211.000, tahap II 40 persen Rp 78.707.396, tahap III 30 persen Rp 59.211.000 untuk laporan realisasi anggarannya sudah ada dan punya bukti bisa dicek di Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan,” tegasnya.

Dia menegaskan kembali pemberitaan yang ditujukan terhadap ia dan bendahara tidak benar adanya.

“Untuk tahun 2023 hanya dua kali pencarian yaitu 50 persen satu kali cari dan baru pencarian tahap I Rp 105.780.000 dan tahun 2023 laporannya masih dalam proses, karena batas pelaporan 30 Juni 2023,” pungkasnya.(**)

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru