KEPALA SATUAN BRIMOB POLDA MALUKU, DIMINTA BERIKAN SANKSI BERAT TERHADAP OKNUM BRIMOB BERINISIAL AD, YANG TELAH MENCORENG NAMA BAIK KEPOLISIAN RI MABUK DI JAM PIKET 

- Publisher

Tuesday, 29 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon- salah satu oknum satuan Polisi Brimob Polda Maluku inisial AD, membuat gaduh di kompleks perumahan warga, di belakang kantor Kanwil Kehutanan, Kebun Cengkeh RT: 006/RW 09. Desa batu merah, Kecamatan Sirimau, kota Ambon.

Mirisnya, saat itu AD diduga sedang mengkonsumsi minuman keras (Miras) jenis sopi saat mau melakukan piket di Pos Brimob dan saat itu juga sudah dilaporkan oleh warga setempat pada (25/05/24) lalu.

Akibat ulahnya itu, Kepala Bidang Propam Polda Maluku Indera Gunawan, S.K., menilai AD melanggar kode etik Kepolisian Republik Indonesia. Selasa (29/10/24).

“Terhadap saudarah Bripka, Arfandi Difinubun jabatan ba satbrimob Polda Maluku terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin anggota Polri dan telah dilimpahkan kesatuan Brimob Polda Maluku untuk proses pelanggaran disiplin anggota Polri,” ucapnya.

Sementara itu, MM salah satu warga setempat meminta Komandan Satuan Brimob Polda Maluku Kombes Pol Dostan Matheus Siregar agar berikan sangsi Berat kepada bawahannnya.

“Saya meminta dengan tegas Komandan Satuan Brimob agar memberikan sanksi yang berat terhadap anak buahnya karna telah mencoreng nama baik Polri, mabuk di saat jam piket,”ungkapnya.

Menurutnya, oknum Polisi Brimob tersebut sering melakukan hal buruknya (Mabuk) diwilayah setempat,sesuai sumber dari satuan Brimob, bahwa saudara Afandi Difinubun sudah berulang kali melanggar Disipin yang di terapkan oleh pihak brimob.

“Kebiasaan buruk itulah sampai dalam menjalankan tugas piket pun dalam keadaan mabuk dan sudah pernah dilaporkan oleh warga setempat 25/5/24 dan sudah mendapat sangsi, tapi kebiasaan buruk itu terulang lagi,” cetus MM

Dikatakan MM, warga di kompleks perumahan Kebun Cengkeh itu sangat berharap untuk oknum Polisi Brimob itu harus diberikan sanksi tegas sesuai peraturan Kepolisian. Oknum Polisi Brimob itu sudah melanggar kode etik Kepolisian, sesuai peraturan nomor 2 tahun 2003

“Peraturan nomor 2 tahun 2003 itu, sudah menyebutkan terkait sanksi-sanksi tentang pelanggaran-pelanggaran. Maka oknum Polisi Brimob itu harus diproses secara hukum.

Perlu diingatkan bahawa sesuai dengan arahan presiden prabowo subianto kepada kapolri jenderal polisi Listyo Sigit prabowo dan jajarannya untuk berantas Narkoba dan judi onlane yang sekarang lagi marak.

pungkasnya. (IM-03)

Berita Terkait

Festival Hadroh 2026 Meriahkan Peringatan Maulid Nabi di Negeri Hitu
Lima Nelayan Maluku Tenggara Dievakuasi Setelah Longboat Mati Mesin
Ziarah TMP Kapaha, Pemkot Ambon Ajak Masyarakat Teladani Semangat Perjuangan Pahlawan
Nusa Apono Road Race Championship Beta Ambon 2026 Resmi Dibuka, 126 Pembalap Adu Kecepatan di Sirkuit Transit Passo
Doa Bersama untuk Ambon, Pemkot Perkuat Persaudaraan dan Kebersamaan Sambut HUT ke-451
Bupati Bursel: Kades Harus Teladani Semangat Swadaya Roswel Nurlatu
Langkah Mandiri Warga Dusun Emori Sambut Hilirisasi Ubi Kayu
, –
Berita ini 162 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 7 September 2026 - 11:34 WIT

Festival Hadroh 2026 Meriahkan Peringatan Maulid Nabi di Negeri Hitu

Monday, 7 September 2026 - 11:16 WIT

Lima Nelayan Maluku Tenggara Dievakuasi Setelah Longboat Mati Mesin

Monday, 7 September 2026 - 07:49 WIT

Ziarah TMP Kapaha, Pemkot Ambon Ajak Masyarakat Teladani Semangat Perjuangan Pahlawan

Monday, 7 September 2026 - 07:33 WIT

Nusa Apono Road Race Championship Beta Ambon 2026 Resmi Dibuka, 126 Pembalap Adu Kecepatan di Sirkuit Transit Passo

Sunday, 6 September 2026 - 19:21 WIT

Bupati Bursel: Kades Harus Teladani Semangat Swadaya Roswel Nurlatu

Berita Terbaru