INFOMALUKUNEWS.COM; AMBON,– Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku bersama staf bersilaturahmi dengan para wartawan/wartawati di Kota Ambon, Maluku.
Kegiatan silaturahmi ini dipusatkan di Aula Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku. Kamis, 19/12/24
Moch Ikbal Tamher Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku menyampaikan dihadapan para wartawan/wartawati bahwa ini adalah agenda silaturahmi. Silaturahmi seperti ini perlu dilakukan untuk kita saling mengenal antara pihak media dan pihak BPJN Maluku.
Tamher dalam kesempatan itu mengungkapkan bahwa terkait pembangunan Jalan di Wilayah Maluku. Kami tetap optimis dan terus mendorong ke Pempus, agar Pembangunan Jalan yang masih belum di bangun secepatnya di bangun.
Jalan adalah hal utama yang perlu diprioritaskan demi membantu akses masyarakat. Akses Jalan itulah yang membawah perubahan untuk daerah itu sendiri.
Kata dia, tugas utama BPJN Maluku sesuai undang-undang Jalan nomor 2 tahun 2022 itu adalah pembina dan penyelenggaraan Jalan Nasional.
Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga sesuai undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Jalan itu terbagi dalam Jalan Nasional, Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten/Kota.
“Nah dimana ada unit pelaksana tehnis yang namanya Balai untuk membina dan menyelenggarakan Jalan Nasional itu menjadi hak dan tanggung jawab Balai Permukiman Jalan dan Sungai (BPJS),”
Ada juga Jalan-Jalan ini di bawah Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dan sesuai mekanisme sesuai peraturan harus diusulkan oleh Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat. “Ujarnya
“Mekanisme Pembangunan Jalan untuk tingkat Provinsi, maupun Jalan Kabupaten/Kota. Maka harus di selesaikan oleh Pemerintah Daerah itu sendiri. Dan bila ada kendala alokasi anggaran maka Pemda harus mengusulkan ke Pemerintah Pusat,”
BPJN Maluku posisinya bukan pengambilan keputusan, lanjutnya bila pembangunan Jalan itu masuk dalam pembangunan Jalan Nasional, maka pastinya harus dikerjakan oleh pihak BPJN itu sendiri.
Bila pembangunan Jalan masuk dalam Pemda Provinsi atau pun Kabupaten/Kota, berarti harus di selesaikan oleh Pemda di wilayahnya masing-masing. “Terang dia.
BPJN Maluku melakukan pekerjaan sesuai usulan dari Pempus. BPJN Maluku juga mengusulkan ke Pusat melalui Kementerian PUPR. Jadi BPJN di daerah tidak semena-mena melakukan pekerjaan tanpa ada usulan dari Pempus.
“Prinsipnya pihak BPJN Maluku tetap mendorong ke Pempus untuk bisa menjawab kebutuhan Jalan-jalan yang masih terkendala saat ini di Wilayah Timur, Maluku,”
Terpisah Ikbal Tamher Kepala BPJN Maluku mengucapkan selamat merayakan Natal tahun 2024 bagi yang merayakan.
Tamher menambahkan, dengan momentum hari besar ini bagi yang merayakan bisa menuntun kita untuk selalu bersyukur atas nikmat yang diberikan oleh yang merayakan. (IM-GB)






