Infomalukunews.com. Ambon–Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon, memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana melalui pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap tahanan dan warga binaan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bapas Kelas II Ambon, Ellen M. Risakotta, yang menjelaskan bahwa Litmas merupakan proses penting dalam memberikan gambaran menyeluruh tentang latar belakang kehidupan, kondisi sosial, serta perilaku individu yang berhadapan dengan hukum.
“Litmas adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan objektif untuk mendukung pengambilan keputusan dalam proses peradilan,” jelasnya. Saat ditemui Dirut Infomalukunews.com Mat Makatita diruang kerjanya, Senin (08/12/2025).

Menurut Ellen, laporan Litmas menjadi bahan pertimbangan utama bagi hakim, jaksa, serta Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan).
Dikatakan Ellen, ada beberapa fungsi utama Litmas yang mana antara lain, memberikan gambaran komprehensif terkait diri tahanan, khususnya anak yang berhadapan dengan hukum, sebagai dasar pertimbangan hakim dalam menentukan bentuk sanksi yang tepat. Selain itu, Litmas juga digunakan untuk menyusun program pembinaan yang sesuai bagi narapidana.
“Litmas juga berperan penting dalam menilai kesiapan warga binaan untuk mengikuti program integrasi seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB),” tambahnya.
Proses penyusunan Litmas kata Ellen, dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas atas permintaan institusi terkait seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Lapas, maupun Rutan.
“Tahapannya dimulai dari pengajuan permohonan, pengumpulan data melalui wawancara, kunjungan lapangan, penyusunan laporan, hingga penyerahan hasil kepada pihak pemohon,” paparnya.
Kepala Bapas Kelas II Ambon menegaskan komitmennya untuk terus berperan sebagai penghubung antara sistem peradilan, lembaga pemasyarakatan, dan masyarakat, demi mewujudkan proses pembinaan yang adil, manusiawi, dan berorientasi pada reintegrasi sosial. (IM-03).







