Kejati Maluku Terima Berkas Perkara Tipikor Tahap II Pengadaan Kapal Operasional SBB

- Publisher

Tuesday, 15 August 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon-Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku yang dikoordinir Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Maluku Achmad Attamimi, S.H.,M.H menerima berkas perkara tahap II dari Direktorat Reskrimsus Polda Maluku dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran pekerjaan Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat T.A. 2020, yang bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada hari ini Senin 14/08/23.

Tim Penuntut Umum yang dipimpin oleh Ye Oceng Almahdaly, S.H.,M.H menerima berkas perkara tahap II berupa barang bukti dan 2 orang tersangka.

Kedua tersangka itu yakni Peking Caling, S.H alias Peking merupakan Mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat. Dan Faried, S.T alias Farid yang juga merupakan Karyawan BUMN PT. Biro Klasifikasi Indonesia/ Konsultan Pengawas.

Tak hanya itu, Kedua tersangka itu juga didampingi Penasehat Hukumnya masing-masing yakni, Bernadus Kelpitna, S.H.,M.H. selaku penasehat Hukum dari tersangka Peking Caling, S.H alias Peking yang merupakan Mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat.

Selain itu, Dr. Jimmy Simanjuntak, S.H.,M.H. yang juga merupakan kuasa hukum dari Faried, S.T alias Farid dari Karyawan BUMN PT. Biro Klasifikasi Indonesia/ Konsultan Pengawas.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan Berkas Perkara, Barang Bukti dan Administrasi Tahap II, selanjutnya Para tersangka dibawa ke Rutan Klass IIA Ambon untuk ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 02 September 2023.

Kasi Penuntutan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Achmad Attamimi, S.H.,M.H. saat di wawancari awak media menyatakan keduanya dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1).

“Para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.” kata Attamimi.

Penerimaan Berkas Perkara Tahap II berjalan lancar dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19.

Diketahui, tim penyidik dalam menengani kasus ini juga menetapkan 8 orang sebagai tersangka, mereka jadi tersangka setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan gelar perkara pada Selasa, 30 Mei 2023.

8 orang yang di tetap tersangka tersebut berinisial PC, H, ARVM, SP, F, CS, MM, dan SMB.
Setelah ini para 8 orang yang ditetapkan tersangka itu juga akan diperiksa.

Hal itu sehingga melalui Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat, pada Selasa (30/05/23) lalu mengatakan.

“Mereka juga dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18  UU No 20 tahun 2001 ttg perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” ujar Rum Ohoirat.

Dikatakan, hal ini karena berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPKP Maluku, pengadaan kapal operasional tersebut telah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 5.072.772.386.

Sebelumnya, Pengadaan kapal cepat operasional milik Pemkab SBB, yang dianggarkan melalui Dinas Perhubungan senilai Rp 7,1 miliar. (IM-Kiler)

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 1,379 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru