Kejati Maluku Terima Ajuan Restorative Justice Perkara Penganiayaan Dari Kejari Tual

- Publisher

Tuesday, 6 June 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon-Kepala Kejaksaan Negeri Tual Sigit Waseso, S.H.M.H didampingi Kasi Pidum Sesca Taberima, S.H.,M.H dan Jaksa Fungsional M. Abrar Pratama, S.H mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice dalam perkara penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Terdakwa penganiayaan atas nama Marius Rahayaan alias Allan dan Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak dibawah umur atau Tindak Pidana Penganiayaan Pasal 76c jo Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana atas nama Tersangka Amandus Tharon alias Dus.

Hal itu diungkapkan oleh, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, dalam rilisnya melalui Via WhatsApp yang diterima Media ini, Selasa 06/06/23. menyatakan.

“Hal tesebut di lakukan melalui sarana Video Conference bersama DIR Oharda pada JAM PIDUM Kejagung R.I di Jakarta dan Kajati Maluku, Wakajati Maluku, Aspidum Kejati Maluku serta para Kasi di Bidang Pidum Kejati Maluku di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.” jelasnya.

Kareba katakan, Adapun Kasus Posisi dalam Perkara tersebut yakni Pada hari Rabu (18/01/2023) Pelaku Marius Rahayaan alias Allan (Ipar Korban) yang mengetahui Iparnya telah berselingkuh dengan Wanita lain, sambil memegang sebilah pisau mendatangi Korban Jefry Linansera alias Jefry yang saat itu sedang berada di Kamar bersama Istri dan anaknya dirumah milik Korban.

“Pelaku menyerang korban sehingga mengakibatkan jari telunjuk korban tersayat dan korban meninggalkan tempat kejadian dengan mengendarai sepeda motornya.” paparnya.

Selanjutnya, pada hari Rabu (15/02/2023) Tersangka yang melerai perkelahian antara Korban (Ignatio L. Rettob/anak) dengan Anak Tersangka Minto Tharob, namun karena tidak bisa dilerai, Tersangka langsung melakukan pemukulan terhadap Korban dan memukulnya dengan seutas kabel sebanyak 2 kali sehingga korban langsung lari menyelamatkan diri.

“Kedua perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Tual tersebut telah memenuhi ketentuan persyaratan Restorative Justice, sehingga dapat diterima dan dilaksanakan.” pungkas Kareba.

Diketahui, kegiatan Restorative Justice berjalan lancar dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19.

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru