IM-Ambon-Kepala Kejaksaan Negeri Tual Sigit Waseso, S.H.M.H didampingi Kasi Pidum Sesca Taberima, S.H.,M.H dan Jaksa Fungsional M. Abrar Pratama, S.H mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice dalam perkara penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Terdakwa penganiayaan atas nama Marius Rahayaan alias Allan dan Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak dibawah umur atau Tindak Pidana Penganiayaan Pasal 76c jo Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana atas nama Tersangka Amandus Tharon alias Dus.
Hal itu diungkapkan oleh, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, dalam rilisnya melalui Via WhatsApp yang diterima Media ini, Selasa 06/06/23. menyatakan.
“Hal tesebut di lakukan melalui sarana Video Conference bersama DIR Oharda pada JAM PIDUM Kejagung R.I di Jakarta dan Kajati Maluku, Wakajati Maluku, Aspidum Kejati Maluku serta para Kasi di Bidang Pidum Kejati Maluku di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.” jelasnya.
Kareba katakan, Adapun Kasus Posisi dalam Perkara tersebut yakni Pada hari Rabu (18/01/2023) Pelaku Marius Rahayaan alias Allan (Ipar Korban) yang mengetahui Iparnya telah berselingkuh dengan Wanita lain, sambil memegang sebilah pisau mendatangi Korban Jefry Linansera alias Jefry yang saat itu sedang berada di Kamar bersama Istri dan anaknya dirumah milik Korban.
“Pelaku menyerang korban sehingga mengakibatkan jari telunjuk korban tersayat dan korban meninggalkan tempat kejadian dengan mengendarai sepeda motornya.” paparnya.
Selanjutnya, pada hari Rabu (15/02/2023) Tersangka yang melerai perkelahian antara Korban (Ignatio L. Rettob/anak) dengan Anak Tersangka Minto Tharob, namun karena tidak bisa dilerai, Tersangka langsung melakukan pemukulan terhadap Korban dan memukulnya dengan seutas kabel sebanyak 2 kali sehingga korban langsung lari menyelamatkan diri.
“Kedua perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Tual tersebut telah memenuhi ketentuan persyaratan Restorative Justice, sehingga dapat diterima dan dilaksanakan.” pungkas Kareba.
Diketahui, kegiatan Restorative Justice berjalan lancar dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19.







