IM-Ambon-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bersama tim Inspektorat Provinsi Maluku melakukan penyilidikan terhadap Sekertariat Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) atas dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung tahun anggaran 2021.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, saat di temui wartawam Infomalukunews.com diruang kerjanya menyatakan, masih dilakukan tahapan penyelidikan, intinya masi berproses.
“Intinya saat ini tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku bersama Inspektorat Provinsi Maluku masih melakukan penyilidikan atas dugaan korupsi anggaran belanja Langsung dan tidak langsung pada Sekertariat Daerah (Sekda) Kab SBT .” ucapnya Senin 31/07/23.
Selain itu disinggung terkait penetapan tersangka dalam perkara ini, Kareba menjelaskan belum ada penetapan.
“Belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini, tunggu waktunya saja pasti ada penetapan tersangka.” ungkapnya.
Bahkan kata Kareba, Kerugian Negara dalam kasus ini juga belum ada.
“Masih sementara dikordinasikan dengan Insepktorat Provinsi Maluku untuk mengetahui berapa besarnya kerugian Negera dalam Kasus Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekertariat Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) ini.” ujar Kareba.
Intinya itu kata dia, siapa saja auditornya, kami Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, tidak memandang, yang penting betul dugaannya.
Juru Bicara Kejati Maluku ini mengaku, kasus tersebut tetap berhajalan hingga tuntas. Bahkan, tersangka, kata dia, segera diumumkan penyidik.
“Segera akan diumumkan setelah semua lengkap. Ikuti saja, jika ada informasi lanjutan akan saya sampaikan,” tandas dia.
Diketahui, Kejati Maluku bersama Inspektorat Provinsi Maluku saat ini telah melakukan angret kerugian Negara Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekertariat Daerah (Sekda) pada Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Pasalnya, dalam kasus ini nama Sekretaris Daerah (Sekda) SBT Jafar Kwairumaratu juga disebut-sebut masuk dalam pusaran korupsi tersebut.
Bahkan, indikasi penyimpangan anggaran itu terjadi saat Jafar Kwairumaratu masih menjabat pelaksana tugas (Plt) Sekda SBT tahun 2021, setelah setahun lebih menjabat Plt, Bupati Abdul Mukti Keloibas melantik Jafar sebagai Sekda SBT pada 29 Juli 2022.
Proses penyidikan telah bergulir setelah tim jaksa menemukan indikasi perbuatan melanggar hukum.
Selain itu, ada pun temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Maluku menguatkan dugaan korupsi anggaran belanja di Sekretariat Daerah SBT. Nilai temuan BPK terbilang fantastis lebih dari tiga miliar.
Anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah SBT tahun 2021 di antaranya meliputi biaya surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan anggaran makan minum, total nilai anggaran mencapai Rp 6 miliar. (IM-Kiler).







