Kejari Sumenep Menahan dua tersangka suami istri, asal Gorontalo dalam kasus dugaan korupsi kapal Cepat.

- Publisher

Thursday, 15 June 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Sumenep,–Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, kembali menetapkan dua tersangka baru dan langsung melakukan penahanan terhadap pasangan suami istri, atas pusaran kasus pembelian kapal cepat oleh PT Sumekar, pada tahun 2019 silam.

Dua tersangka baru itu bukan merupakan warga Sumenep, melainkan warga asal Provinsi Gorontalo. Mereka berinisial HM (66) dan SK (59).

“Hari ini, Rabu 14 Juni 2023, penyidik Kejari Sumenep resmi menahan dua orang tersangka atas nama HM sebagai Direktur Utama PT Fajar Indah Lines dan SK sebagai Komisaris. Mereka sebagai penyedia kapal cepat atau ekspres,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Trimo, SH.MH.

Sementara, lanjut Kajari penetetapan dan penahanan terhadap dua orang itu dilakukan, karena keduanya diketahui menerima aliran dana pembelian kapal oleh PT Sumekar tahun 2019 silam sebanyak 2 miliar lebih.

“Keduanya ini merupakan pasangan suami istri, dimana uang untuk pembelian kapal sudah diterima atau masuk ke rekening PT Fajar Indah Lines yang saat itu transaksinya dilakukan oleh AS yang saat ini sudah menjadi terdakwa, dan AZ yang sudah kita lakukan pemanggilan sebanyak dua kali tapi belum hadir,” ungkap Kajari.

Sedangkan penahanan terhadap HM dan SK dilakukan Kejari, karena dalam transaksi pembelian kapal itu tidak ada wujudnya (Ghoib), termasuk uang yang sudah dibayarkan juga tidak dikembalikan, sehingga penyidik menyimpulkan adanya kerugian negara.

“Terhitung hari ini Rabu 14 Juni dua tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sumenep, untuk mempertanggung jawabanka,” tuturnya.

Dikatakan Kajari Trimo, penahanan kedua tersangka oleh penyidik dengan alasan untuk menghidari keduanya melarikan diri atau kabur, dan dengan dasar mempercepat kepastian hukum agar lebih jelas, dan tidak menghilangkan alat bukti.

“Dua tersangka ini oleh penyidik disangkan pasal 2 ayat 1 undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi, undang-undang nomor 31 tahun 1999, jo undang-undang no 20 th 2001 dengan ancaman 5 tahun penjara” terangnya.

Seperti diketahui, kedua tersangka dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Sumenep, sejak pukul 15.00-21.30 WIB, dan langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.(**)

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 238 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru