IM-AMBON;– Surat Pidsus Kejati Maluku ditujukan kepada Frangko Falimury SE beralamat BTN Desa Wayame Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon. Tapi Frangko ogah bertanggungjawab atas kerusakan yang dialami kapal Kapitan Yongker milik BUMDES Desa Tomalehu Barat yang diharapkan mampu melayani rute Manipa-Tahoku itu.
Kapal tersebut awalnya diserahkan oleh Bupati Timotius Akerina melalui perjanjian hibah daerah no 552 -77 tahun 2022 antara Dinas Perhubungan SBB selaku pihak pertama kepada BUMDES Tomalehu Barat sebagai pihak kedua. Kapal tersebut diperuntukkan sebagai kapal pelayanan rakyat, dibawah 20 GT.
Namun kapal yang belum setahun beroperasi itu dianggarkan oleh DAK Dishub senilai Rp 2.081.600.400,- akhirnya rusak tak bisa dioperasikan.
“Yang harus tanggung jawab harusnya pihak BUMDES bukan kami sebagai kontrakor. Gimana Kapal diserahkan dalam kondisi bagus koh?,” kata Frangko Falirmury sesuai rekaman yang diterima infomalukunews.com Sabtu (24/6/2023).
Dia menyebutkan, setelah diserahkan mestinya BUMDES Tomalehu Barat merawat kapal tersebut. Entah itu dilakukan atau tidak, yang pasti kapal tersebut dilaporkan rusak oleh pihak Bumdes.
“Seng dirawat saja itu. Beta siap perbaiki kembali tapi tetap harus diusut oleh jaksa,” tandas Frangko.
Menurutnya, kerugian kapal harus ditanggung pihak BumDes termasuk biaya perbaikan oleh pihaknya. Kapal bernilai miliaran rupiah itu, juga harus diusut untuk memastikan kesalahan dari pihak mana saja.
Karena faktanya saat diuji coba kapal dalam kondisi bagus. Tapi karena diduga tidak dirawat bahkan dibiarkan begitu saja akhirnya kapal tersebut rusak.
Kapal tersebut hampir setahun dibiarkan mangkrak dengan alasan biaya BBM mahal. Dengan demikian yang harus bertanggungjawab adalah mantan Pj Kades Tomalehu Barat “YT” sebagai penerima Kapal dan PPK Dishub “FP” yang juga isteri Ketua DPRD SBB
Untuk di ketahui kapal kapitan Yongker sekarang berada di galangan kapal laha milik Frangko, yang belum di perbaiki kerusakannya, karena belum ada yang bertanggung jawab dalam biaya perbaikan.(IM-03)






