Kedua Pelaku Nikah Siri/Perzinahan Yang Dimediasi Pj Kades Desa Persiapan Waelawa (Ademan Laitupa, Spd), Dilaporkan Ke Ditreskrimum Mapolda Maluku

- Publisher

Thursday, 5 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

INFOMALUKUNEWS.COM. AMBON_Ruslin melaporkan istrinya Wa Ode Masnia dan Dapsir Wabula yakni dua pelaku nikah siri/perzinahan dan Ademan Laitupa selaku Penjabat Kepala Desa (Kades) Persiapan Waelawa, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Mapolda Maluku.

Wa Ode Masnia yang masih berstatus istri sahnya Ruslin itu, menikah siri/zina dengan Dapsir Wabula di Desa persiapan waelawa yang di mediasi oleh Ademan Laitupa yakni Penjabat Kades Persiapan Waelawa tanpa ada akta atau surat cerai dari kedua suami istri yakni Ruslin dan Wa Ode Masnia.

Awalnya mereka berdua mengajukan pernikahan mereka di KUA Kecamatan Batabual Kabupaten Buru kata Ruslin, tetapi di tolak oleh KUA setempat karena Wa Ode Masnia belum mempunyai Akta Cerai yang sah dari suaminya. “Awalnya mereka mau menikah di KUA Kecamatan Batabual, namun kendalanya Wa Ode Masnia belum memiliki akta cerai dari saya”, kata Ruslin kepada media ini, Rabu, (04/09/24)

Lanjut Ruslin, Karena merasa gagal di KUA, mereka kemudian kembali ke Desa Persiapan Waelawa lalu mereka kemudian berbicara dengan Penjabat Desa Persiapan Waelawa (Ademan Laitupa, Spd). Entah apa yang di sampaikan oleh Wa Ode Masnia dan Dapsir Wabula kepada Penjabat Kades Waelawa, lalu kemudian Penjabat Kades Waelawa menyuruh sekaligus memediasi mereka untuk nikah saja di Desa Waelawa tersebut. Hal itulah yang menjadi penguatan kepada mereka untuk nikah di Desa Waelawa tersebut.

“Mereka merasa gagal nikah di KUA, mereka yakni kedua pelaku zina tersebut kemudian berbicara dengan Ademan Laitupa Penjabat Kades Waelawa, lalu Penjabat Kades Waelawa itu memediasi pernikahan zina mereka tersebut”, ucap Ruslin.

Ruslin mengatakan, Ternyata Penjabat Desa Waelawa yang termasuk dalang dari semua proses perbuatan nikah siri/perzinahan itu. Penjabatlah yang kemudian meberikan masukan kepada mereka untuk menyuruh Pengurus Mesjid menjadi penghulu pernikahan zina mereka, itu semua saran dan dorongan dari Penjabat Desa Persiapan Waelawa, Ademan Laitupa.

“Dari semua proses nikah siri/perzinahan mereka tersebut, yakni dorongan dari Ademan Laitupa. Bahkan Ademan Laitupa sendiri menyuruh pengurus Mesjid menjadi penghulu pernikahan zina mereka”, tandasnya.

Akibat dari perbuatan perzinahan antara Wa Ode Masnia dan Dafsir Wabula yang di mediasi oleh Penjabat Kades Persiapan Waelawa itu, Ruslin merasa di rugikan hingga Ruslin yang sementara berada di Kota Ambon mendatangi Mapolda Maluku mengadukan laporan nikah siri/perzinahan yang di lakukan oleh istrinya Wa Ode Masnia dan Dapsir Wabula tersebut.

Pernikahan siri atau pernikahan tanpa melibatkan pencatatan hukum dinyatakan sebagai pelanggaran hukum karena tidak dilaksanakan sepengetahuan pegawai KUA. Dan melanggar Pasal 279 Ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan

perkawinan atau perkawinannya menjadi penghalang yang sah untuk itu dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Selain itu mereka pun melanggar Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang perzinaan atau overspel. Pasal ini menjelaskan bahwa perzinaan adalah persetubuhan yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah dengan orang yang bukan pasangannya.

Ancaman hukuman untuk pelaku perzinaan adalah pidana penjara paling lama 1 tahun. (R-IM)

Berita Terkait

Dinas Pendidikan Gelar Sosialiasi Petunjuk Teknsi SPMB di Kecamatan Leksula 
Jubir Pemkot: Seluruh Program Pembangunan Melalui Mekanisme Perencanaan, Bukan Nepotisme.
Meriahkan HUT RI Ke-81 Dan HUT Ke-25, DPC Demokrat Kota Tual Gelar Lomba Rakyat
PWM Maluku Gelar ToT Agen dan Verifikator SatuMu, Perkuat Tata Kelola Data Muhammadiyah Berbasis Digital
Di HUT ke-81, Watubun Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Desak Penguatan Kebijakan Daerah Kepulauan
Sahertian: Potensi Negeri Adat Harus Dikembangkan, Jangan Hanya Jadi Simbol Budaya
Latukaisupy: Cinnabar Harus Ditata, Bukan Dibiarkan
Kodam XV/Pattimura : Penataan Kawasan Demi Ketertiban, Kenyamanan serta Keindahan
Berita ini 182 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 26 August 2026 - 10:30 WIT

Dinas Pendidikan Gelar Sosialiasi Petunjuk Teknsi SPMB di Kecamatan Leksula 

Wednesday, 26 August 2026 - 09:22 WIT

Jubir Pemkot: Seluruh Program Pembangunan Melalui Mekanisme Perencanaan, Bukan Nepotisme.

Wednesday, 26 August 2026 - 00:16 WIT

PWM Maluku Gelar ToT Agen dan Verifikator SatuMu, Perkuat Tata Kelola Data Muhammadiyah Berbasis Digital

Wednesday, 26 August 2026 - 00:10 WIT

Di HUT ke-81, Watubun Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Desak Penguatan Kebijakan Daerah Kepulauan

Wednesday, 26 August 2026 - 00:01 WIT

Sahertian: Potensi Negeri Adat Harus Dikembangkan, Jangan Hanya Jadi Simbol Budaya

Berita Terbaru