IM-Ambon.-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Ambon terkait dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan izin prinsip pembangunan retail tahun 2020 di Kota Ambon dan melibatkan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, yang saat ini telah ditetapkan tersangka dan ditahan KPK.
Penggeledahan kali ini dipusatkan di kediaman pribadi Wakil Walikota (Wawali) Ambon Syarief Hadler, di kawasan Galunggung Desa Batu Merah, Kamis (19/05/2022).
KPK mendatangi kediaman orang nomor dua di Pemkot Ambon itu sekira pukul 15.30 WIT menggunakan empat unit mobil dan baru selesai penggeledahan sekira pukul 16.30 WIT.
Setelah keluar dari kediaman wawali, tim penyidik KPK menenteng satu (1) tas besar yang diduga berisikan dokumen untuk di selidiki apakah terkait dengan dugaan korupsi dengan tersangka Richard Louhenapessy ataukah tidak.
Sebelum ke kediaman pribadi wawali di galunggung, KPK sebelumnya juga telah mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Kota Ambon dan mengangkut 4 kopor berukuran besar berisi berkas dokumen.
KPK mendatangi kantor Dinkes Ambon dengan menumpangi 4 unit mobil jenis inova itu, melakukan penggeledahan dari beberapa ruangan di lantai dua. Diantaranya ruang perencanaan dan rang kesmas 1, yang berada di lantai 2 kantor Dinkes Kota Ambon.
Penggeledahan yang dilakukan KPK turut dikawal ketat dua anggota Brimob Polda Maluku yang dilengkapi senjata lengkap.(IM03)




