Infomalukunews,com. Ambon,–Kasus dugaan penipuan TF Maneger Penunjang Operasional PT Pelindo regional 4 Ambon, akan di laporkan di Kementrian BUMN.sabtu (30/08/2025).
Pasalnya, kasus penipuan itu dilakukan oleh salah satu maneger penunjang operasi PT Pelindo (Persero ) regional 4 ambon Trifena Fifianty Joice, yang di lakukan terhadap koperasi Bunga Bakung Mulia, Jln Nona Saar Sopacua, Kelurahan Waenitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Penipuan yang dilakukannya, dengan modus pinjam uang dari koperasi sebesar Rp 129.900.000, untuk belanja perlengkapan rumah dinas kantor, dengan jangka waktu pengembalian selama 30 hari kalender harus dikembalikan sebesar Rp 181.800.000.
“Uang tersebut di transfer ke rekening pribadi, tapi atas nama kantor untuk belanja pengadaan peralatan rumah Dinas, padahal itu untuk kepentingan pribadinya,” kata GM PT Pelindo kepada media ini diruang kerja yang didampingi humas (11/07/2025).
Karena sudah membawa nama kantor untuk kepentingan pribadi sambungnya, sehingga yang bersangkutan sudah di non jobkan untuk sementara dan sudah di periksa oleh tim dari Makassar, karena didaerah tidak punya kewenangan untuk periksa oknum tersebut.
“Pihak kopersasi berharap kepada PT Pelindo untuk uang pinjaman itu harus segera dikembalikan, tidak ada alasan sedikit pun untuk pihak pelindo tidak mengembalikan uang pinjam itu, karna oknum tersebut pinjam untuk kebutuhan belanja peralatan rumah dinas kantor PT pelindo,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Anti Korupsi Rais Bugis, menyangkan sikap oknum pegawai Pelindo yang sudah melakukan kejahatan dengan modus pinjam uang untuk peribadi tapi atas nama kantor.
“Hal itu, sehingga oknum tersebut harus diberi sanksi tegas oleh pihak PT Pelindo untuk segera di pecat,” tegasnya.
“Sekali lagi saya dan teman- teman tidak diam, kita akan lapor persoalan ini di pusat, sangat disayangkan masah sekelas PT Pelindo (BUMN), bisa pinjam uang di koperasi untuk pengadaan peralatan rumah tangga kantor, kalau menyangkut pengadaan peralatan rumah dinas kantor itu dijalankan sesuai mekanisme, bukan seenaknya pinjam uang di koperasi,” pungkasnya. (IM-03).






