INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Miliki paket Narkoba seberat 7 gram golongan 1 jenis sintetis, terdakwa Joshua alias Jojo di tuntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon.
Tuntutan itu dibacakan JPU, S. Penturry dalam persidangan yang dipimpin Ketua Hakim Orpa Marthina didampingi Rahmat Selang dan Nova Salmon masing-masing sebagai hakim anggota dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (2/10/2024).
JPU dalam tuntutannya mengatakan, terdakwa Joshua alias Jojo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sintetis.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Atas tindakan tersebut, JPU menuntut terdakwa 5 tahun penjara dan hukuman denda sebesar Rp. 800 Juta.
“Menuntut terdakwa Joshua Pudehokang dengan hukuman penjara 5 tahun. Juga hukuman denda Rp. 800 juta subsider 6 bulan kurungan badan,” kata JPU dalam persidangan.
Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim untuk menetapkan barang bukti berupa dua paket narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dengan berat total 7,50 gram yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil.
Kemudian satu paket narkotika golongan I jenis tembakau sintetis 0,27 dikemas menggunakan kertas resi penarikan ATM Bank Mandiri, satu buah dompet persegi Panjang warna hitam merk maniso dan satu buah HP merk Vivo Y91C warna ungu, dan buah celana jeans. Semuanya dirampas untuk dimusnahkan.
Diketahui sebelumnya, terdakwa ditangkap di kawasan jalan wolter monginsidi, Desa Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, lebit tepatnya dalam toko MR. DIY pada Selasa (16/4/ 2024) lalu sekitar pukul 15.00 WIT. (IM-03)







