Kasus Narkoba, Hakim Vonis Mario 5 Tahun Penjara.

- Publisher

Tuesday, 29 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum terdakwa Mario Petrus Resirwawan Alias Rio selama 5 tahun penjara.

Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim Agus Tjahjo Mahendra, didampingi Martah Maitimu dan Lutfi Alzagladi, masing-masing sebagai hakim anggota, di PN Ambon.

Majelis hakim dalam perkara ini menyatakan terdakwa Mario Petrus Resirwawan alias Rio telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika golongan I jenis ganja sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun, menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” kata Majelis Hakim Agus Tjahjo Mahendra, Selasa 29/10/24.

Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum denda sejumlah Rp. 800.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Hakim juga menetapkan barang bukti berupa. 3 buah plastik klip bening berukuran sedang yang didalamnya berisi tumbuhan kering berupa daun, batang dan biji yang diduga Narkotika jenis ganja.

Selain itu, 1 buah plastik klip bening berukuran sedang yang didalamnya terdapwat 1 plastik klip berukuran kecil yang berisi tumbuhan kering berupa daun, batang dan biji yang diduga Narkotika jenis ganja, dengan berat total paket adalah 9,36 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,50 gram, sisanya adalah 8,86 gram, Dimusnahkan.

Diketahui, terdakwa Rio ditangkap pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekitar pukul 02.45 Wit, bertempat di Jl. Dr. Kayadoe, Kelurahan Kudamati Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon tepatnya di Warung Bakso depan Pastori Gereja Rehoboth.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Mario Petrus Resirwawan dituntuntu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Lili Heluth selama 6 tahun penjara, pada Selasa 22/10/24, lalu. (IM-06).

Berita Terkait

Festival Hadroh 2026 Meriahkan Peringatan Maulid Nabi di Negeri Hitu
Lima Nelayan Maluku Tenggara Dievakuasi Setelah Longboat Mati Mesin
Ziarah TMP Kapaha, Pemkot Ambon Ajak Masyarakat Teladani Semangat Perjuangan Pahlawan
Nusa Apono Road Race Championship Beta Ambon 2026 Resmi Dibuka, 126 Pembalap Adu Kecepatan di Sirkuit Transit Passo
Doa Bersama untuk Ambon, Pemkot Perkuat Persaudaraan dan Kebersamaan Sambut HUT ke-451
Bupati Bursel: Kades Harus Teladani Semangat Swadaya Roswel Nurlatu
Langkah Mandiri Warga Dusun Emori Sambut Hilirisasi Ubi Kayu
, –
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 7 September 2026 - 11:34 WIT

Festival Hadroh 2026 Meriahkan Peringatan Maulid Nabi di Negeri Hitu

Monday, 7 September 2026 - 11:16 WIT

Lima Nelayan Maluku Tenggara Dievakuasi Setelah Longboat Mati Mesin

Monday, 7 September 2026 - 07:49 WIT

Ziarah TMP Kapaha, Pemkot Ambon Ajak Masyarakat Teladani Semangat Perjuangan Pahlawan

Monday, 7 September 2026 - 07:33 WIT

Nusa Apono Road Race Championship Beta Ambon 2026 Resmi Dibuka, 126 Pembalap Adu Kecepatan di Sirkuit Transit Passo

Sunday, 6 September 2026 - 19:21 WIT

Bupati Bursel: Kades Harus Teladani Semangat Swadaya Roswel Nurlatu

Berita Terbaru