Kasus Kwarda Pramuka Maluku di Hentikan Jaksa, Ardy: Tidak Adanya Bukti Temuan.

- Publisher

Tuesday, 19 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah menghentikan penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Kwarda Pramuka tahun 2023. Lantara tidak adanya bukti temuan.

Padahal, kasus tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp 2,5 miliar.

Pemberhentian perkara Kasus Kwarda tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy dalam rilis yang sekaligus membantah tudingan Laporan yang disampaikan LSM LIRA Maluku, Selasa (19/11/2024).

Dijelaskan Ardy, hal lain dengan Kasus Dana Hibah untuk Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Maluku, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan telaan Bidang Pidsus, terdapat beberapa fakta yakni Inspektorat Provinsi Maluku, telah melakukan Audit/Proses Pemeriksaan Internal APIP dan berdasarkan Hasil Laporan Pemeriksaan Khusus terhadap biaya perjalanan dinas dan pembayaran uang saku pada kegiatan Pertikaran Nasional IV di Palembang oleh Ketua Dewan Kerja Daerah Maluku, dinyatakan tidak sesuai ketentuan, oleh karena itu harus segera dikembalikan kepada Kas Daerah Provinsi Maluku,

Namun hal itu, kata juru bica Kejati Maluku itu, bahwa temuan terkait biaya perjalanan dinas dan pembayaran uang saku tersebut telah dikembalikan berdasarkan data/dokumen yang diperoleh dari Inspektorat Provinsi Maluku yaitu Surat Tanda Setor (STS) ke Kas Daerah Provinsi Maluku.

“Maka berdasarkan uraian tersebut diatas, dapat kami sampaikan terkait Kasus Dana Hibah untuk Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Maluku ini, Kami hentikan dan dalam hal jika ditemukan bukti baru (NOVUM) akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Ardy.

Ardy yang juga dikonfirmasi ulang berdasarkan pernyataannya membenarakan hal demikian, pihaknya menyebut sudah sesuai dengan penjelasaan.

“Sesuai dengan penjelasan dalam rilis tuh,” tandasnya.

Diketahui, Kasus tersebut terindikasi dilakukan pertanggung jawab fiktif, yang tidak ada kegiatannya oleh Pramuka Maluku.

Kasus ini mencuat saat diungkap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku tahun 2023 lalu. Dimana saat itu, Widya Pratiwi masi menjabat sebagai ketua Kwarda Pramuka Maluku.

Mantan Isteri Gubernu Maluku, 2018-2024 itu dinilai bertanggung jawab atas penggunaan anggaran dana hibah tersebut. Namun hingg saati ini, Widya kini menjabat sebagai Anggota DPR RI terpilih dapil Maluku dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), kasus tersebut secara dadakan langsung di hentikan penyelidikan oleh Kejati Maluku. (IM-06)

Berita Terkait

Miris !!!Terhitung 70 Hari, Polres SBT Belum Tindaklanjut Laporan Kasus Penganiayaan Warga Desa Tobo
Diduga Merusak Terumbuh Karang, CV Loridian Resmi Dilaporkan ke Polres SBT
Fraksi Gerindra Minta Inspektorat Transparan, Soal Audit Rumjab Hingga Gedung E
Makam Leluhur di Gusur, Mahasiswa Adat Bursel Temui DPRD Maluku 
Sertijab Danlanud Pattimura, Kolonel Pnb Sugeng Sugiharto Resmi Gantikan Kolonel Pnb Johnson H. Simatupan
Guru Besar UB: Unjuk Rasa Harus Tetap Hargai Hak Orang Lain dan Taat Hukum
Tak Peduli Dengan Pendidikan, Bupati SBB Didesak Copot Kadis Pendidikan.
Ketua DPRD Pimpin Sidang Paripurna Penyerahan Rekomendasi LKPJ Walikota Tual Tahun 2024
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 15 May 2025 - 20:16 WIT

Miris !!!Terhitung 70 Hari, Polres SBT Belum Tindaklanjut Laporan Kasus Penganiayaan Warga Desa Tobo

Thursday, 15 May 2025 - 20:01 WIT

Diduga Merusak Terumbuh Karang, CV Loridian Resmi Dilaporkan ke Polres SBT

Thursday, 15 May 2025 - 17:21 WIT

Fraksi Gerindra Minta Inspektorat Transparan, Soal Audit Rumjab Hingga Gedung E

Thursday, 15 May 2025 - 12:57 WIT

Makam Leluhur di Gusur, Mahasiswa Adat Bursel Temui DPRD Maluku 

Thursday, 15 May 2025 - 12:20 WIT

Sertijab Danlanud Pattimura, Kolonel Pnb Sugeng Sugiharto Resmi Gantikan Kolonel Pnb Johnson H. Simatupan

Berita Terbaru