INFOMALUKUNEWS.COM,AMBON,-Lagi-lagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dinilai tak mampu tuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka Provinsi Maluku tahun anggaran 2022.
Bagaimana tidak, kasus tersebut hingga saat ini, masih terdiam begitu saja di meja penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku, dengan status penyelidikan.
Dimana, kasus korupsi itu diduga menyeret nama anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 Widya Pratiwi Murad, kalah itu, Widya masih berstatus sebagai ketua Kwarda Pramuka Maluku, Olehnya sebab itu, mantan Istiri Gubernur Maluku Periode 2019-2024 itu dinilai bertanggung jawab atas penggunaan anggaran dana hibah tersebut.
Kasus tersebut terindikasi dilakukan pertanggung jawab fiktif, yang tidak ada kegiatannya oleh Pramuka Maluku. Kasus ini mencuat saat diungkap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku tahun 2023 lalu.
Mirisnya, saat itu Kejati Maluku berjanji akan mengusut Widya Pratiwi Murad usai Pemilu 14 Februari lalu, Namun, janji itu bagaikan ditelan bumi, hingga Widya kini terpilih sebagai Anggota DPR RI terpilih dapil Provinsi Maluku dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Kejati Maluku malah lebih mengutamakan perkara lain yang sedang mereka tangani saat ini, sehingga kasus yang menjadi atensi Wakil Rakyat di DPRD Maluku itu non progres penanganannya.
Akibat kinerja Kejati Maluku itu, sehingga kasus tersebut telah ditingkatkan dari Kepala Intelijen Kejati Maluku ke Bidang Pidsus, kasus tersebut mulai hilang dan tidak ada kabar yang pasti, hingga Kejati telah ganti dan dipimpin oleh Agoes SP.
“Tim masih fokus dengan beberapa perkara yang sedang ditangani oleh tim bidang pidsus,” ujar Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut, Rabu (02/10/2024).
Juru bicara Kejati Maluku itu mengaku, akan menginformasikan jika ada perkembangan dalam penanganan kasus tersebut.
“Kalau ada info terbaru, beta (saya-red) kasih info,” demekian pesan singkatnya saat dikonfirmasi wartawan via pesan WhatsAppnya.
Akibat lambatnya penanganan kasus tersebut, Kejati Maluku kini mendapat kritikan dari Ketua Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABH) Maluku Perjuangan, Muhamad Gurium,
Mocal begitu sapaannya, dirinya menyebut ini adalah bagian dari salah satu proses pembiaran yang sengaja dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Sangat lambat dalam penanganan terhadap kasus yang diduga melibatkan Ketua Kwarda Maluku, Widya Pratiwi Murad, Kalau mau dilihat, ada kasus-kasus baru yang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku, dan itu sangat intens,” ungkapnya
Bahkan kata Mocal, sudah ada penetapan tersangka, contohnya seperti kasus Bank BRI, dari dua contoh kasus ini menandakan bahwa Kejati Maluku terkesan tebang pilih,
“Apalagi ketua Kwarda ini istiri mantan Gubernur maluku. Saya kira sudahh saatnya ada reformasi diinternal Kejati Maluku agar kasus Kwarda Maluku ini bisa ditingkatkan sampai dengan penetapan tersangka,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Tim (Pidana Khusus) Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengusut Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Hibah Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Provinsi Maluku setelah ramai diteriak Wakil Rakyat di DPRD Maluku.
Kasus yang diduga melibatkan Widya Pratiwi, Istri Gubernur Maluku, Murad Ismail ini mandek, pasca ditinggalkan mantan Kepala Kejati (Kajati) Maluku, Edward Kaban.
Bahkan, Kasus ini pernah ditangguhkan, karena Widya Pratiwi sebagai Ketua Kwarda Maluku ikut dalam kontestasi politik sebagai Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Rapublik Indonesia (DPR RI) dari Partai Amanat Nasional (PAN) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dihelat 14 Februari lalu. (IM-06).







