IM–Ambon–Tim JPU Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melimpahkan berkas Perkara Tipikor pengelolaan keuangan Daerah Kecamatan Selaru ke PN Tipikor pada PN kelas IA Ambon
Terkait perkembangan perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kecamatan Selaru yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2018.
“Dengan dugaan Kerugian Keuangan Negara/Daerah berdasarkan hasil perhitungan APIP yaitu sejumlah Rp. 625.215.596,”Ujar Wahyudi
Telah melimpahkan berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar. yang dikordinir oleh J. Bambang, SH., ke Pengadillan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Kelas lA Ambon, pada Senin (20/06/2022) dengan terdakwa ZE dan DZB.
Wahyudi Menambahkan, Jaksa saat ini menunggu penetapan hari sidang dari Hakim Tipikor.(IM03)




