Infomalukunews.com, Ambon–Kasus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Kota Ambon yang telah di laporkan kepada Kapolda Maluku, tgl 23 Juni 2025 lalu, kini mulai ditangani oleh Ditreskrimum Polda Maluku.
Korwil LSM LIRA Maluku Jan Sariwating mengatakan, pelapornya adalah Andre Aryanto ( AA) ex anggota koperasi yang melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 & 374 KUHPidana yang terjadi dalam ruang lingkup Kopera si TKBM Ambon, dan di laku kan secara Terstruktur, Sistimatis dan Masif ber-sama2 oleh pengurus dan pengawas, dan berlangsung sejak thn 2013 hingga 2024.
“Terlapor sebagai subyek pe laku adalah Ketua Koperasi TKBM, Sdr. Rawidin Ode ( RO ) dan Bendahara Sdr. Armin La Moni ( ALM ).
Untuk melakukan proses pe laporan, pelapor Sdr. AA menggandeng Tim Pendamping masing2 Advokad Irwan SH, anggota PERADI, & LSM LIRA Maluku untuk melaporkan ke Kapolda Maluku,” kata Sariwating, pada media ini, Rabu (22/10/2025).
Kata dia, selama kurun waktu sejak laporan mulai di sampaikan kepada Kapolda, hingga laporan tsb ditangani oleh Ditreskrimum, kami rasakan bahwa ada hal-hal yang belum di lakukan oleh pihak penyi dik.
Oleh sebab itu di tgl 08 Sep tember 2025, kami dari LSM LIRA Maluku menyurati Kapolda, untuk minta audence dimana dalam ke sempatan itu kami akan be berkan kasus2 mana saja yang hingga saat itu belum tuntas di selesaikan baik oleh pihak Ditreskrimum maupun oleh Ditreskrimsus.
“Karena kesibukan pak Ka polda yang begitu padat, maka diarahkan menemui Pjbt. Intel, namun dari Intel kami diminta untuk berkor dinasi dengan Reskrimum & Reskrimsus, sebagai bidang yang menangani kasus2 tindak pidana,” jelasnya.
Kini, pihaknya sangat memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Bpk Kapolda Maluku, karena dengan adanya disposisi yang beliau sampaikan atas surat kami, maka kasus Koperasi TKBM Ambon yang saat ini dalam penyelidikan Ditreskrimum, kini kasusx sedang di teliti dab di awasi secara langsung oleh Bag. Pengawasan Penyidik ( Wassidik ) Polda Maluku.
“Kami yakin, bahwa Wassidik akan menjalankan tugasnya secara profesional, transpa ran, serta dpt menghindari adanya intervensi dari pihak manapun, sehingga kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas sesuai dengan harapan dari ang gota koperasi,” ujar dia
Seperti diketahui bahwa focus utama dari laporan kami ini adalah tentang dugaan adanya pnggelapan aset atas sebidang tanah seluas 611 M2, yang telah di jual oleh Gereja Silo sebagai pemilik yang terletak di Kelurahan Seilale Kota Ambon.
Di atas tanah ini dulunya ada bangunan Gereja kecil, berupa cabang dari Gereja Silo, karena satu dan lain hal pihak Gereja Silo menjualx kepada pihak Koperasi TKBM dengan harga Rp. 1,1 Milliar.
Lira memberikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak Gereja Silo, karena se cara terbuka telah memberi kan Bukti Pembayaran beru pa Rekening Koran yang me nyatakan bahwa benar dana sebsr Rp. 1,1 Milliar tsb telah mereka terima dari pihak Koperasi TKBM.
Pembayaran kepada pihak Gereja Silo dilakukan dengan transfer dana, dan itu dilakukan 2 tahap, masing2 tahap I tgl 01 Juli 2015 via cliring BRI Ambon sebsr Rp. 300 juta.
Di tanggal yang sama, 01 Juli 2015 via cliring CIMB NIAGA Ambon sbsr Rp. 300 juta. Kemudian pembayaran tahap II, tgl 03 Februari 2016 via SA Cash Dep NoBook, Bank Mandiri Cab. Ambon.
Total dana yang dikeluarkan oleh Koperasi TKBM untuk membeli tanah dari pihak Gereja Silo, sbsr Rp. 1,1 Milliar, artinya secara otomatis tanah tsb sudah menjadi milik dan aset dari Koperasi TKBM.
Namun yang terjadi saat ini, aset koperasi tsb sudah ber pindah tangan ke pihak ke 3, yang dimaksud pihak ke 3 adalah Ketua Koperasi TKBM itu sendiri Sdr. RO.
Oleh RO aset koperasi ini sudah berdiri rumah mewah berlantai 2, dimana disitu telah di jadikan tempat usaha berupa ” SPA ” milik anaknya.
Dengan adanya laporan kami ini, disertai dengan bukti-bukti pendukung yang saat ini sudah berada di tangan penyidik Ditreskrimum, maka diharapkan supaya pihak Wassidik untuk selalu proaktif mengawasi jalanx proses penyelidikan.
Wassidik juga diminta untuk mengawasi apakah semua pihak yang berperkara, apa kah itu pihak pelapor dan terlapor, termasuk pihak dari Gereja Silo dan pihak Bank, semuanya itu sudah di pang gal sebagai saksi atau belum.
Kalau ada yang belum di panggil, maka kami minta Wassidik untuk ingatkan penyidik agar hal itu segera dilakukan, agar kasus ini menjadi terang benderang dan adanya kepastian hukum, sejalan dengan program Asta Cita dari bp. Presiden Prabowo Subianto
terutama pada point ke -7, yaitu tidak kompromi ter hadap perbuatan tindak pidana korupsi yang me nyengsarakan masyarakat kecil. (IM-03).






