Infomalukunews.com, Ambon, – Kasus koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Ambon, kini sedang bergulir dan diteliti oleh penyidik Polda Maluku. Bergulirnya kasus ini di Polda, dimana sebelumnya, LSM LIRA Maluku dan pengacara Peradi, Irwan SH, yang diberikan kuasa oleh pelapor, Andri Aryanto (AA) bersama sama telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Kapolda Maluku pada tanggal 23 Juni 2025.
Yang dilaporkan adalah Ketua Koperasi TKBM Ambon, Rawidin Ode, S.Sos (RO), dan Bendahara Koperasi, Armin La Moni (ALM), karena diduga telah melakukan perbuatan yang merugikan koperasi, yang berakibat pengelolaan keuangan koperasi menjadi amburadul, ujar Ketua LSM LIRA Maluku Jan Sariwating kepada media ini, Minggu (20/7/2025).
Laporan yang disampaikan berisi 20 halaman, disertai dengan bukti – bukti pendukung sebagai lampiran setebal 2,5 cm, dengan bobot berat 1,09 kg, sebagai pertanda bahwa bukti – bukti yang disampaikan sangat valid & bisa di per tanggung jawabkan, Kata Sariwating,
Sariwating mengatakan, inti dari laporan tersebut adalah tentang perbuatan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana yang di atur dalam pasal 378 & 374 KUHP yang terjadi di ruang lingkup koperasi TKBM, dimana diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, masif dan secara bersama – sama (berjamaah) oleh Pengurus dan Pengawas yang berlangsung sejak tahun 2013 hingga 2024.
Lebih lanjut kata Sariwating, dimana subjek pelakunya adalah Ketua Koperasi RO, dan Bendahara koperasi ALM.
Dari laporan yang kami sampaikan, secara umum terlihat adanya penyimpangan dana koperasi yang bersumber dari laporan pertanggung Jawaban (LPJ) yang dibuat oleh pengurus dan pengawas mulai dari tahun buku 2013 hingga tahun 2024.
Dari LPJ dapat dilihat bagaimana telah terjadi penggelembungan dana atas item – item seperti biaya untuk kesejahteraan anggota, beasiswa untuk anak, biaya operasional, honor karyawan, biaya pemeliharaan, penyusutan, dan lainnya, bahkan ada yang fiktif dan semuanya itu ada di LPJ, ujarny.
“Diperkirkan dana yang telah digelapkan oleh RO dan kawan – kawan dari tahun 2013 hingga 2024 diduga berjumlah Rp18 hingga Rp29 Milliar”, ujarny.
Jika kami sebagai pelapor di panggil oleh pihak penyidik, maka sebagai langkah awal kami akan minta agar penyelidikan dimulai dengan memproses penggelapan asset koperasi berupa pembelian sebidang tanah dengan seluas 611 mili meter, yang mana pihak koperasi telah membelinya langsung dari pihak Gereja Silo yang terletak di Kelurahan Seilale, Kecamatan Nusaniwe.
Diatas tanah dimaksud dulunya ada bangunan Gereja kecil berupa cabang dari Gereja Silo, karena satu dan lain hal. Tanah tersebut di beli oleh Koperasi TKBM Ambon dengan harga Rp1,1 Milliar.
Kami sangat berterima kasih kepada pihak Gereja Silo yang sudah membantu kami dengan memberikan bukti adanya dana dari koperasi TKBM sebesar Rp1,1 Milliar, yang di transfer via 3 Bank masing – masing tanggal 01 Juli 2015 via cliring Bank BRI Ambon sebesar Rp300 juta, kemudian di tagal yang sama 01 Juli 2015, via cliring Bank CIMB Niaga Ambon sebesar Rp300 juta, dan di tanggal 03 Februari 2016 via SA Cash Dep NoBook Bank Mandiri Cabang Ambon sebesar Rp500 juta.
“Jadi total dana yang telah di keluarkan oleh koperasi untuk pembelian tanah ini sebesar Rp1,1 Milliar. dan secara hukum tanah tersebut menjadi milik anggota koperasi”, ucapnya.
Namun, yang terjadi sebaliknya, tanah tersebut kini telah di kuasai oleh Ketua Koperasi RO, dimana diatas tanah tersebut telah dibangun sebuah rumah mewah berlantai 2 (dua) dan pada lantai dasar kini dibuat tempat usaha berupa salon yang di kelola oleh anaknya RO, sebutnya.
“Kami dari pihak pelapor dan calon saksi saat ini sedang menunggu panggilan dari penyidik, dan kami siap untuk memberikan jawaban dengan jujur disertai bukti – bukti atas laporan yang sudah di sampaikan”, ujarny.
“Kami juga menghimbau kepada pihak terlapor termasuk para mandor dan anggota koperasi yang nantinya akan bersedia menjadi saksi agar memberikan keterangan dengan jujur dan benar disertai bukti – bukti akurat.
Sebab kalau memberikan keterangan yang tidak benar atau keterangan palsu, maka ada pidana penjara 7 tahun seperti yang di urai kan pada pasal 242 KUHP”, pungkasnya.(reed)






