Kasi Mutu RSUD dr. M. Haulussy Ambon Divonis 4 Tahun Penjara.

- Publisher

Tuesday, 1 August 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon;– Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Ambon memvonis Kasi Mutu RSUD dr. M. Haulussy Ambon, Hendrik Tabalessy 4 tahun penjara. pada Sore tadi, Selasa 01/08/23.

Hukuman penjara itu dibacakan oleh Majelis Hakim Lutfi Alzagladi, didampingi dua hakim pendamping saat sidang yang berlansung di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadilan Negeri Ambon.

Kata Hakim, Tabalessy terbukti bersalah karena memiliki peran penting dalam kasus korupsi, baik sendiri maupun bersama sama saat melakukan tindakan korupsi dalam penggunaan uang makan-minum Nakes RSUD Haulussy Ambon.

“Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Subsidiair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.” jelas Hakim.

Hal itu, sehingga terdakwa Hendrik Tabalessy, S.kep di jatuhi Pidana penjara selama 4 tahun dipotong masa tahanan yang telah dijalani dan denda sejumlah 300 juta Subsidair 2 bulan kurungan badan.

Tak hanya itu, Tabalessy juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 558 juta yang dikurangi dari total kerugian Rp 615 juta karena terdakwa telah mengembalikan 30 juta sebelumnya.

“Jika dalam 1 bulan setelah memiliki putusan tetap maka aset terdakwa disita dan jika aset terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 9 bulan.” pungkas Hakim.

Diketahui, Vonis Hakim lebih tinggi dari pada tuntutan JPU, sebelumnya JPU menginginkan Tabalessy di hukum 3 tahun 6 bulan penjara.

Usai mendengarkan Vonis Hakim, Kuasa Hukum Hendryk Tabalessy yakni Pileo Phistos Noija dan Victor Tala menyatakan pikir pikir.

Hal yang sama juga di sampaikan oleh JPU Achmad Attamimi. (IM-Kiler).

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 455 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru