Karepesina Pemuda Rumah Tiga di Vonis 4 Tahun Penjara.

- Publisher

Friday, 22 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Terdakwa Paitarya Karepesina divonis empat tahun penjara, dalam kasus penyalagunaan Narkotika golongan I jenis ganja.

Pemuda Negeri Rumah Tiga ini, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Sebelum hakim menjatuhkan vonis, lebih dulu hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan, Hal yang memberatkan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberhanguskan narkotika di Kota Ambon.

Sementara hal yang Meringankan terdakwa berlaku sopan, tidak pernah dihukum, dan berjanji tidak mengulanginya.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara,” kata hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lainnya, saat sidang berlangsung di PN Ambon. 21/11/24.

Juga meminta Majelis Hakim untuk menetapkan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis ganja dengan berat total 0,65 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 0,50 gram. Sehingga tersisa 0.15 gram dikembalikan kepada petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda maluku sebagai barang bukti di persidangan. Juga satu pak kertas rokok merek trade mark.

Barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnakan.

Sementara, satu buah Handphone Merk Redmi warna Light Blue dengan dirampas untuk negara.

Usai membacakan putusan, terdakwa Didampingi penasehat hukum menyatakan Pikir-pikir.

Sebagai informasi, terdakwa Paitarya Karepesina sebelumnya, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon selama 5 tahun.

Untuk diketahui, terdakwa Paitarya Karepesina ditangkap pada Rabu 5 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 WIT, di Jl. Ir. M. Putuhena, Negeri Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon tepatnya di Samping Indomaret Rumah Tiga. (IM-06)

Berita Terkait

Diduga Nyoblos Lebih dari Sekali di TPS Berbeda, Ketua KPU Buru Dilaporkan ke Bawaslu
Satu Ton Lebih Minyak Bersubsidi Di Perdagangkan Ke Kapal Barang Tujuan Ambon Banda
Warga Pinang Putih Desak Pihak APH Polda Maluku Periksa Kontraktor Proyek Air Bersih.  
Pelaku pembunuhan Istri akhirnya resmi ditahan Polres Kepulauan Tanimbar
Oknum Brimob Berinisial AD, Mabuk Saat Jam piket Belum Menjalani Sidang Pelanggaran Disiplin: Kapolda Maluku Diminta Bertindak Tegas.
Para Paslon Pilbup SBT Diharapkan Legowo Terima Hasil Real Count KPU SBT
Pelantikan Pengurus Ikatan Alumni STIA ALASKA Ambon 2024
Pleno Rekapitulasi Suara Calon Bupati Dan Wakil Bupati Di KPUD SBT Ricuh.
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 8 December 2024 - 22:34 WIT

Diduga Nyoblos Lebih dari Sekali di TPS Berbeda, Ketua KPU Buru Dilaporkan ke Bawaslu

Sunday, 8 December 2024 - 22:24 WIT

Satu Ton Lebih Minyak Bersubsidi Di Perdagangkan Ke Kapal Barang Tujuan Ambon Banda

Sunday, 8 December 2024 - 14:08 WIT

Warga Pinang Putih Desak Pihak APH Polda Maluku Periksa Kontraktor Proyek Air Bersih.  

Sunday, 8 December 2024 - 13:45 WIT

Pelaku pembunuhan Istri akhirnya resmi ditahan Polres Kepulauan Tanimbar

Sunday, 8 December 2024 - 08:08 WIT

Oknum Brimob Berinisial AD, Mabuk Saat Jam piket Belum Menjalani Sidang Pelanggaran Disiplin: Kapolda Maluku Diminta Bertindak Tegas.

Berita Terbaru