Karepesina Pemuda Rumah Tiga di Vonis 4 Tahun Penjara.

- Publisher

Friday, 22 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Terdakwa Paitarya Karepesina divonis empat tahun penjara, dalam kasus penyalagunaan Narkotika golongan I jenis ganja.

Pemuda Negeri Rumah Tiga ini, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Sebelum hakim menjatuhkan vonis, lebih dulu hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan, Hal yang memberatkan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberhanguskan narkotika di Kota Ambon.

Sementara hal yang Meringankan terdakwa berlaku sopan, tidak pernah dihukum, dan berjanji tidak mengulanginya.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara,” kata hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lainnya, saat sidang berlangsung di PN Ambon. 21/11/24.

Juga meminta Majelis Hakim untuk menetapkan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis ganja dengan berat total 0,65 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 0,50 gram. Sehingga tersisa 0.15 gram dikembalikan kepada petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda maluku sebagai barang bukti di persidangan. Juga satu pak kertas rokok merek trade mark.

Barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnakan.

Sementara, satu buah Handphone Merk Redmi warna Light Blue dengan dirampas untuk negara.

Usai membacakan putusan, terdakwa Didampingi penasehat hukum menyatakan Pikir-pikir.

Sebagai informasi, terdakwa Paitarya Karepesina sebelumnya, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon selama 5 tahun.

Untuk diketahui, terdakwa Paitarya Karepesina ditangkap pada Rabu 5 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 WIT, di Jl. Ir. M. Putuhena, Negeri Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon tepatnya di Samping Indomaret Rumah Tiga. (IM-06)

Berita Terkait

Ini Tugas yang diberikan Bupati Kaidel kepada PLT Kadis Pendidikan dan kebudayaan.
Wali Kota Ambon Buka Rapat Evaluasi Kinerja Dinas Sosial, Tekankan Akurasi Data Kemiskinan dan Digitalisasi Bansos
Wawali Tual: Messi Berpeluang Ulangi Bola Emas di Piala Dunia 2026
Gugur Selamatkan Pelajar Tenggelam, Kapolri Anugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Briptu Rishyant Tutupoho
Kasus SPPD fiktif DPRD SBB,  Penyidikan Sudah Berjalan, Tersangka Tak Kunjung Muncul: LSM Minta  Kejagung Segera Copot Kejari SBB 
HUT Bhayangkara ke-80, Polda Maluku Rangkul Komunitas Gereja Perkuat Persatuan dan Kamtibmas Melalui Musik
Belanda 5-1 Swedia: Oranje Selangkah ke 32 Besar
Brazil 3-0 Haiti Vinicius Tutup Pesta Gol; Gaspol ke 16 Besar
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 24 June 2026 - 07:55 WIT

Ini Tugas yang diberikan Bupati Kaidel kepada PLT Kadis Pendidikan dan kebudayaan.

Tuesday, 23 June 2026 - 20:15 WIT

Wali Kota Ambon Buka Rapat Evaluasi Kinerja Dinas Sosial, Tekankan Akurasi Data Kemiskinan dan Digitalisasi Bansos

Tuesday, 23 June 2026 - 18:09 WIT

Wawali Tual: Messi Berpeluang Ulangi Bola Emas di Piala Dunia 2026

Tuesday, 23 June 2026 - 18:06 WIT

Gugur Selamatkan Pelajar Tenggelam, Kapolri Anugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Briptu Rishyant Tutupoho

Tuesday, 23 June 2026 - 09:09 WIT

Kasus SPPD fiktif DPRD SBB,  Penyidikan Sudah Berjalan, Tersangka Tak Kunjung Muncul: LSM Minta  Kejagung Segera Copot Kejari SBB 

Berita Terbaru