Karepesina Pemuda Rumah Tiga di Vonis 4 Tahun Penjara.

- Publisher

Friday, 22 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Terdakwa Paitarya Karepesina divonis empat tahun penjara, dalam kasus penyalagunaan Narkotika golongan I jenis ganja.

Pemuda Negeri Rumah Tiga ini, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Sebelum hakim menjatuhkan vonis, lebih dulu hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan, Hal yang memberatkan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberhanguskan narkotika di Kota Ambon.

Sementara hal yang Meringankan terdakwa berlaku sopan, tidak pernah dihukum, dan berjanji tidak mengulanginya.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara,” kata hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lainnya, saat sidang berlangsung di PN Ambon. 21/11/24.

Juga meminta Majelis Hakim untuk menetapkan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis ganja dengan berat total 0,65 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 0,50 gram. Sehingga tersisa 0.15 gram dikembalikan kepada petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda maluku sebagai barang bukti di persidangan. Juga satu pak kertas rokok merek trade mark.

Barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnakan.

Sementara, satu buah Handphone Merk Redmi warna Light Blue dengan dirampas untuk negara.

Usai membacakan putusan, terdakwa Didampingi penasehat hukum menyatakan Pikir-pikir.

Sebagai informasi, terdakwa Paitarya Karepesina sebelumnya, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon selama 5 tahun.

Untuk diketahui, terdakwa Paitarya Karepesina ditangkap pada Rabu 5 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 WIT, di Jl. Ir. M. Putuhena, Negeri Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon tepatnya di Samping Indomaret Rumah Tiga. (IM-06)

Berita Terkait

Gowes ke Desa Honitetu, Kapolres SBB Salurkan 70 Paket Bingkisan dan Imbau Jaga Kamtibmas
Tokoh Masyarakat SBB Marsel Maspaitella: Laporkan Oknum ASN ke KASN- Hentikan Kriminalisasi, Usut Pengaduan Palsu terhadap Ida Tomasoa”
Buta Dalam Aturan Hukum, Niat Busuk Bupati SBB,La Asri Arman Penjarakan Ida Tomasoa Kandas
Polres MBD Gelar Bakti Sosial di Masjid Nurul Iman Tiakur
Hilda Gunakan Kuasa Hukum Polisikan DYM) Dan PA Di Polres SBT
Kapolres Maluku Tengah Pimpin Upacara PTDH In Absentia Satu Perwira
“Air Bersih Tersendat di Kawasan Konsesi, Pemkot Ambon Janji Cari Solusi”
Bupati Buru, DPRD, dan Sekda Serta TAPD, Kunjungi Dua Lembaga Kementerian Pusat.
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 16 November 2025 - 16:58 WIT

Gowes ke Desa Honitetu, Kapolres SBB Salurkan 70 Paket Bingkisan dan Imbau Jaga Kamtibmas

Sunday, 16 November 2025 - 14:28 WIT

Tokoh Masyarakat SBB Marsel Maspaitella: Laporkan Oknum ASN ke KASN- Hentikan Kriminalisasi, Usut Pengaduan Palsu terhadap Ida Tomasoa”

Sunday, 16 November 2025 - 00:11 WIT

Buta Dalam Aturan Hukum, Niat Busuk Bupati SBB,La Asri Arman Penjarakan Ida Tomasoa Kandas

Friday, 14 November 2025 - 19:13 WIT

Polres MBD Gelar Bakti Sosial di Masjid Nurul Iman Tiakur

Friday, 14 November 2025 - 14:39 WIT

Hilda Gunakan Kuasa Hukum Polisikan DYM) Dan PA Di Polres SBT

Berita Terbaru

Daerah

Polres MBD Gelar Bakti Sosial di Masjid Nurul Iman Tiakur

Friday, 14 Nov 2025 - 19:13 WIT