Karepesina Pemuda Rumah Tiga di Vonis 4 Tahun Penjara.

- Publisher

Friday, 22 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Terdakwa Paitarya Karepesina divonis empat tahun penjara, dalam kasus penyalagunaan Narkotika golongan I jenis ganja.

Pemuda Negeri Rumah Tiga ini, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Sebelum hakim menjatuhkan vonis, lebih dulu hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan, Hal yang memberatkan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberhanguskan narkotika di Kota Ambon.

Sementara hal yang Meringankan terdakwa berlaku sopan, tidak pernah dihukum, dan berjanji tidak mengulanginya.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara,” kata hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lainnya, saat sidang berlangsung di PN Ambon. 21/11/24.

Juga meminta Majelis Hakim untuk menetapkan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis ganja dengan berat total 0,65 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 0,50 gram. Sehingga tersisa 0.15 gram dikembalikan kepada petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda maluku sebagai barang bukti di persidangan. Juga satu pak kertas rokok merek trade mark.

Barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnakan.

Sementara, satu buah Handphone Merk Redmi warna Light Blue dengan dirampas untuk negara.

Usai membacakan putusan, terdakwa Didampingi penasehat hukum menyatakan Pikir-pikir.

Sebagai informasi, terdakwa Paitarya Karepesina sebelumnya, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon selama 5 tahun.

Untuk diketahui, terdakwa Paitarya Karepesina ditangkap pada Rabu 5 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 WIT, di Jl. Ir. M. Putuhena, Negeri Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon tepatnya di Samping Indomaret Rumah Tiga. (IM-06)

Berita Terkait

HUT Ke-451, Wali Kota Ambon Ajak Masyarakat Jadikan Kebersihan sebagai Budaya
Polda Maluku Perkuat Benteng Ideologi Personel Hadapi Ancaman Radikalisme dan Intoleransi
Festival Hadroh 2026 Meriahkan Peringatan Maulid Nabi di Negeri Hitu
Lima Nelayan Maluku Tenggara Dievakuasi Setelah Longboat Mati Mesin
Ziarah TMP Kapaha, Pemkot Ambon Ajak Masyarakat Teladani Semangat Perjuangan Pahlawan
Nusa Apono Road Race Championship Beta Ambon 2026 Resmi Dibuka, 126 Pembalap Adu Kecepatan di Sirkuit Transit Passo
Doa Bersama untuk Ambon, Pemkot Perkuat Persaudaraan dan Kebersamaan Sambut HUT ke-451
Bupati Bursel: Kades Harus Teladani Semangat Swadaya Roswel Nurlatu
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 7 September 2026 - 18:42 WIT

HUT Ke-451, Wali Kota Ambon Ajak Masyarakat Jadikan Kebersihan sebagai Budaya

Monday, 7 September 2026 - 18:40 WIT

Polda Maluku Perkuat Benteng Ideologi Personel Hadapi Ancaman Radikalisme dan Intoleransi

Monday, 7 September 2026 - 11:34 WIT

Festival Hadroh 2026 Meriahkan Peringatan Maulid Nabi di Negeri Hitu

Monday, 7 September 2026 - 07:49 WIT

Ziarah TMP Kapaha, Pemkot Ambon Ajak Masyarakat Teladani Semangat Perjuangan Pahlawan

Monday, 7 September 2026 - 07:33 WIT

Nusa Apono Road Race Championship Beta Ambon 2026 Resmi Dibuka, 126 Pembalap Adu Kecepatan di Sirkuit Transit Passo

Berita Terbaru

Promosi

Gubernur Maluku Ucapkan Selamat HUT Ke-451 Kota Ambon

Monday, 7 Sep 2026 - 18:44 WIT