Kapolres SBB Minta Media Junjung Kode Etik Jurnalistik, “Hoax” Berita Kasus KDRT Tidak Memiliki Tersangka,

- Publisher

Tuesday, 14 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com,polda maluku– Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan salah satu media online Info Maluku News tanggal 29 September 2025 berjudul “4 Bulan Kasus KDRT dan Pemerkosaan. Kasat: Sudah Naik ke Sidik”. Polres menegaskan, isi pemberitaan tersebut tidak sepenuhnya benar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik mengenai proses penanganan perkara.

Dalam hasil pemeriksaan dan klarifikasi yang dilakukan Unit Paminal Polres Seram Bagian Barat pada Rabu (8/10/2025), terhadap pelapor Y.Q.A. (31) dan Kanit PPA Satreskrim Aipda Rocky Ngilamele, diketahui bahwa pihak pelapor tidak pernah memberikan keterangan maupun wawancara kepada media mana pun, termasuk Info Maluku News. Bahkan keluarga korban baru mengetahui adanya pemberitaan tersebut setelah diinformasikan oleh pihak kepolisian.

Polres Seram Bagian Barat memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Untuk kasus tindak pidana persetubuhan, pelaku berinisial J.P. (28) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Seram Bagian Barat berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/59/X/2025/Reskrim tertanggal 8 Oktober 2025.

Sementara itu, perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terlapor Y.B.A. masih dalam tahap penyelidikan. Berdasarkan Surat Keterangan Psikiatri Nomor 445.435.3 tanggal 8 Juli 2025 yang dikeluarkan Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku, korban diketahui mengalami gangguan kejiwaan berat. Selain itu, penyidik telah melakukan visum terhadap korban terkait dugaan kekerasan verbal, namun hingga kini hasil visum resmi masih menunggu dari pihak rumah sakit.

Pelapor dan keluarga korban menyampaikan apresiasi dan kepuasan terhadap kinerja Unit PPA Satreskrim Polres Seram Bagian Barat yang dinilai telah menangani perkara secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Seram Bagian Barat menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan kasus belum memiliki tersangka adalah tidak benar. Satu orang tersangka telah ditetapkan dan ditahan sesuai prosedur penyidikan.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta lebih bijak dalam menyaring berita yang beredar di media sosial.

Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., dalam keterangannya menekankan pentingnya peran media dalam menjaga kebenaran informasi di ruang publik.

“Kami sangat menghargai kebebasan pers, namun kami juga mengingatkan agar setiap pemberitaan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan prinsip cover both sides, agar informasi yang disampaikan akurat, berimbang, dan tidak menyesatkan masyarakat,” ujar Kapolres.

Kapolres juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum pasti kebenarannya, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan Kamtibmas.

Polres Seram Bagian Barat menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik, guna terciptanya situasi yang aman, damai, dan kondusif di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.(IM-03)

Berita Terkait

PERMAHI Ambon Desak Polres SBB Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan Staf Desa Waesala
Ini 3 Poin Penting Yang Disampaikan GMKI Cabang Dobo Saat Bertemu Dengan Bupati Kaidel.
Kuasa Hukum Keluarga Korban Gafar Wawangi Temui Kapolda Maluku, Laporkan Lambatnya Penanganan Kasus di Polres Buru Selatan  
Gerak Cepat Kadinkes Aru Bersama Kapus Longgar -Apara Pulihkan Korban Luka-Luka.
Setahun Mandek Dimeja Penyidik, Saksi Kasus Covid-19 Pemprov Maluku Mulai Diperiksa 
Miris! RS leimena Ambon Tolak Pasien Dengan Alasan BPJS Tidak Aktif, Pasien Memilih Pulang Dalam Perjalanan Terjadi Lakalantas dan Meninggal Dunia
Pemda Aru Akan Perluas Lahan TPU di Kilo 7.
Bupati Kaidel Bersama Polres Aru dan Pihak Terkait Lainnya Duduk Bersama Menyelesaikan Tapal Batas Antar Desa Dosinamalau – Karaway.
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 13 January 2026 - 22:21 WIT

PERMAHI Ambon Desak Polres SBB Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan Staf Desa Waesala

Tuesday, 13 January 2026 - 22:15 WIT

Ini 3 Poin Penting Yang Disampaikan GMKI Cabang Dobo Saat Bertemu Dengan Bupati Kaidel.

Tuesday, 13 January 2026 - 21:59 WIT

Kuasa Hukum Keluarga Korban Gafar Wawangi Temui Kapolda Maluku, Laporkan Lambatnya Penanganan Kasus di Polres Buru Selatan  

Tuesday, 13 January 2026 - 21:25 WIT

Gerak Cepat Kadinkes Aru Bersama Kapus Longgar -Apara Pulihkan Korban Luka-Luka.

Tuesday, 13 January 2026 - 18:21 WIT

Setahun Mandek Dimeja Penyidik, Saksi Kasus Covid-19 Pemprov Maluku Mulai Diperiksa 

Berita Terbaru