Infomalukunews.com. Ambon–Jaringan Aktivis Muda Maluku (JAMM) mengungkap dugaan ketidakwajaran serius dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), proyek pembangunan kamar operasi RSUD dr. M. Haulussy Ambon.
Pasalnya, dugaan tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah. Kamis (12/02/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), proyek pembangunan kamar operasi Tahap IV dengan nilai kontrak sebesar Rp9.072.587.000,00 diduga menetapkan harga sejumlah item pekerjaan jauh di atas harga pasar.
Penetapan tersebut tidak didukung Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun hukum.
JAMM menilai, praktik tersebut melanggar prinsip kewajaran, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tak hanya pada Tahap IV, JAMM juga menyoroti pola pengerjaan proyek yang dilakukan secara bertahap sejak Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 dengan nilai kontrak yang sangat besar.
Tahap I tercatat sebesar Rp45,1 miliar dengan adendum perubahan nilai kontrak menjadi Rp31.581.380.600,00. Tahap II sebesar Rp13,4 miliar. Tahap III Rp9,85 miliar dengan nilai pekerjaan terealisasi Rp3.098.846.950,50. Sementara Tahap IV kembali menelan anggaran Rp9,07 miliar.
Pemecahan proyek dalam beberapa tahap tersebut diduga sebagai upaya mengaburkan nilai riil pekerjaan sekaligus melemahkan fungsi pengawasan.
Hasil pemeriksaan BPK juga mengindikasikan adanya selisih harga item pekerjaan sebesar Rp557.129.577,24 akibat penetapan HPS yang lebih tinggi dari harga pasar.
Selain itu, JAMM menyoroti Addendum Nomor 445/1760/XI/2024 tertanggal 8 Oktober 2024 pada Tahap IV, yang mengatur perubahan volume pekerjaan tanpa disertai perubahan nilai kontrak.
Kondisi ini, dinilai berpotensi membuka ruang manipulasi volume dan kualitas pekerjaan.
Dalam Belanja Modal RSUD dr. M. Haulussy Tahun Anggaran 2024, tercatat pagu anggaran sebesar Rp27.895.316.524,00 dengan realisasi Rp19.217.435.109,00 atau 68,89 persen. Salah satu paket yang disorot adalah pembangunan kamar operasi tersebut.
Ketua DPW JAMM Maluku, Aldi, mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera membentuk Tim Investigasi Khusus guna memeriksa seluruh pihak terkait, mulai dari PPK, PA/KPA, tim penyusun HPS, hingga penyedia jasa.
Aldi juga meminta dilakukan penghitungan potensi kerugian negara serta keterbukaan penanganan perkara kepada publik.
Menurutnya, dugaan kasus ini sangat krusial karena menyangkut sektor kesehatan sebagai layanan dasar masyarakat.
Penyimpangan anggaran dinilai berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Maluku.
Hingga berita ini diterbitkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nur Mardas, yang dikonfirmasi media ini tidak memberikan jawaban. (IM-06).




