Polda Maluku Didesak Tindak Oknum Aktivis Pelaku Teror dan Intimidasi Pejabat Publik

- Publisher

Monday, 2 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon-Kepolisian Daerah (Polda) Maluku didesak untuk segera menindak tegas oknum aktivis yang diduga melakukan teror, ancaman, dan intimidasi terhadap sejumlah pejabat publik di wilayah Maluku. Minggu (01/02/2026).

Desakan tersebut muncul setelah beredarnya selebaran (flyer) bernada provokatif yang memuat ancaman penangkapan dan pemenjaraan terhadap pejabat tertentu.

Tindakan itu dinilai bukan bagian dari kebebasan berekspresi, melainkan telah masuk dalam kategori pelanggaran hukum pidana.

Sejumlah pihak menilai bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang, namun tidak dapat dilakukan dengan cara menebar ancaman, menakut-nakuti, atau menciptakan teror psikologis yang dapat mengganggu ketertiban umum dan kewibawaan pemerintah.

Secara hukum, pelaku berpotensi dijerat dengan berbagai ketentuan pidana, di antaranya Pasal Pemaksaan dan Ancaman Kekerasan dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun, serta Pasal 335 KUHP terkait intimidasi dan pemaksaan.

Apabila ancaman tersebut disebarkan melalui media elektronik, pelaku juga dapat dijerat Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang ancaman kekerasan atau perbuatan menakut-nakuti.

Bahkan, jika tindakan tersebut menimbulkan rasa takut secara luas dan mengganggu keamanan publik, aparat penegak hukum dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pemerintah menegaskan bahwa kritik harus disampaikan melalui jalur yang sah, beretika, dan bertanggung jawab.

Polda Maluku diharapkan segera mengusut tuntas dan menindak tegas setiap bentuk ancaman serta intimidasi demi menjaga keamanan dan kepastian hukum di daerah.(IM-03).

Berita Terkait

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Berita Terbaru