IM — Piru.’ – Para Orang Tua siswa dan Komiti sekolah SD Inpres Kelang Asaude Kecamatan Kepulauan Manipa Kabupaten Seram Bagian Barat mempertanyakan kebijakan Dinas Pendidikan setempat mengangkat seorang kepala sekolah di SD Inpres itu yang memiliki kepangkatan kepegawaian golongan II/ D, Selasa(22/2).
Orang tua siswa dan Komiti sekolah mengatakan seorang kepala sekolah (Kepsek) golongan II/D pada sekolah SD Inpres Kelang Asaude Abdullah Wael golongan II/D pada pelantikan Senin 16 Februari 2022 dinilai tidak sesuai aturan sehingga perlu ditinjau ulang keputusan tersebut, teriak Orang tua siswa dan Komiti sekolah.
“Masih banyak guru senior di sekolah SD Inpres, dan guru di sekolah lain yang memiliki pangkat dan golongan yang lebih tinggi yang bisa di angkat menjadi kepsek. Kami menilai kebijakan tersebut merusak sistem reformasi birokrasi di Kabupaten Seram Bagian Barat yang sekarang menjadi fokus perhatian Bupati Timotius Akerina dalam menata Birokrasi yang transparansi akuntabel dan profesional.”
Mereka katakan bahwa, apabila kebijakan pengangkatan kepala sekolah tidak memperhatikan kepangkatan kepegawaian maka kami kuatir bisa menghambat reformasi birokrasi pemerintahan SBB.
Pengangkatan kepela sekolah harus mengacu kepada peraturan kepagawaian yang berlaku sehingga bisa meningkatkan kelancaran proses belajar mengajar pada sekolah SD Inpres tersebut.
Sebelum di lantik menjadi kepala sekolah tentu ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi yakni kepangkata kepegawaian serta Nomor Unik Kepala Sekolah berdasarkan permendikbud.
Mereka minta kepada Kadis Pendidikan SBB alasan pengangkatan Abdullah Wael sebagai kepala sekolah dengan golongan II/D perlu di jelaskan secara transparansi sehingga tidak memberikan persepsi keliru di masyarakat dalam memberikan jabatan kepsek tertentu.
Perlu di ketahui, standar kepala sekolah untuk di angkat sebagai kepsek SD yang berlaku nasional yakni kualifikasi umum dan kualifikasi khusus.
“Sedangkan ada beberapa sekolah di Kecamatan Kepulauan Manipa yang di angkat menjadi kepala sekolah yakni SD Inpres Kelang Asaude Abdullah Wael golongan II/d SD Negeri Tumalehu Barat,Abubakar silawane golongan II/b SMP Negeri 5 kecamatan kepulauan manipa maimuna umagaf dengan golongan III/a Dengan kepangkatan rendah ini sangat menyalahi aturan serta melecehkan sistim biokrasi pemerintahan di sbb dan kualitas anak didik menurun”. Ujarnya
“Apalagi proses pembelajaran di era pandemi covid-19 ini membutuhkan kepala sekolah yang keratif dan inovatif untuk mendidik generasi SBB lebih khususnya generasi Manipa”.(IM03)







