Infomalukunews,com. Ambon – Seorang kepala Desa Tala di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB, Hard Ivan Latekay, mengaku menjadi korban dugaan penipuan dalam transaksi penjualan mobil bekas yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial SA, yang disebut merupakan istri dari seorang oknum anggota Polisi Polda Maluku.
Kepada media ini di Ambon, Selasa (10/3/2026), Latekay menjelaskan bahwa awalnya dirinya ditawari satu unit mobil bekas oleh SA dengan harga Rp145 juta. Mobil tersebut berplat nomor L 1074 MA dan disebut dibeli pada tahun 2022
Menurut Latekay, dalam proses transaksi ia telah menyerahkan uang muka sebesar Rp50 juta, yang dibuktikan dengan kwitansi pembayaran. Selain itu, ia juga melakukan pembayaran cicilan sebesar Rp3 juta per bulan dan telah melakukan 16 kali pembayaran cicilan dengan total Rp48 juta.
![]()
“Jadi total uang yang sudah saya keluarkan untuk mobil tersebut mencapai Rp98 juta,” ungkap Latekay.
Namun setelah menggunakan mobil tersebut selama kurang lebih satu tahun tepatnya tahun 2023, kendaraan itu secara tiba-tiba ditarik oleh pihak leasing PT Sinar Mas
Mengetahui hal tersebut, Latekay kemudian mendatangi rumah SA di kawasan BTN Kebun Cengkeh, Kota Ambon, untuk meminta penjelasan.
Saat tiba di rumah tersebut, Latekay mengaku hanya bertemu dengan suami SA berinisial RAA, yang merupakan oknum anggota polisi. Menurutnya, RAA menyatakan tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan istrinya terkait penjualan mobil tersebut.
“Saya sudah jelaskan soal mobil yang ditarik leasing, tapi suaminya mengatakan tidak tahu soal kegiatan istrinya,” ujarnya.
Tidak berhenti di situ, Latekay juga mendatangi rumah kakak SA yang dikenal sebagai seorang ustaz di kawasan Kebun Cengkeh, dengan harapan persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Dalam kesempatan tersebut, Latekay mengaku sempat berkomunikasi langsung dengan SA melalui video call, bahkan ia menunjukkan bahwa dirinya telah menyiapkan sisa uang untuk melunasi mobil tersebut.
Namun ketika mendatangi pihak leasing, Latekay mengaku diminta untuk menyetor Rp80 juta agar mobil tersebut dapat ditebus. Ia menolak permintaan itu karena menurutnya sisa pembayaran yang disepakati sebelumnya hanya sekitar Rp35 juta.
Setelah melakukan penelusuran, Latekay menduga bahwa BPKB mobil tersebut telah digadaikan ke leasing PT Sinar Mas di kawasan Batu Gajah.
Merasa dirugikan, Latekay menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya berharap uang saya bisa dikembalikan. Saya juga akan melaporkan kasus ini ke pihak propam polda maluku agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan tersebut sebelumnya sempat dimediasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menghadirkan SA, suaminya, serta pihak yang disebut sebagai pemilik mobil bernama Novita Lubis.pungkasnya (IM-03)




