Infomalukunews.com,Ambon – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan kualitas udara berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya membuat kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di Kabupaten Buru, Maluku, kembali diperpanjang hingga 21 Oktober 2026.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD/MI hingga SMP/MTs. Selama masa perpanjangan, para siswa diwajibkan mengikuti pembelajaran secara daring dari rumah.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam surat Pemerintah Kabupaten Buru melalui Sekretariat Daerah Nomor 400.3/1123/X/2026 tertanggal 17 Oktober 2026, perihal Kegiatan Belajar dari Rumah.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Buru, M. Azis Tomia, dan ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Kabupaten Buru itu diperoleh media ini pada Senin (19/10/2026).
Dalam surat tersebut, Azis menjelaskan bahwa kebijakan perpanjangan pembelajaran dari rumah merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Buru Nomor 400.7.11/12 tentang Kewaspadaan Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Perlindungan Kesehatan Masyarakat tertanggal 14 Oktober 2026.
Keputusan itu juga mempertimbangkan perkembangan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang masih berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya akibat kabut asap. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Dalam pemberitahuan itu, Pemkab Buru menetapkan empat poin penting. Pertama, pembelajaran dari rumah yang semula berakhir pada 17 Oktober 2026 diperpanjang selama tiga hari, terhitung 19 hingga 21 Oktober 2026.
Kedua, selama masa perpanjangan, seluruh kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.
Ketiga, peserta didik diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah, menggunakan masker apabila harus keluar rumah, serta menjaga kesehatan dengan mencukupi kebutuhan air putih.
Keempat, kegiatan belajar mengajar tatap muka dijadwalkan kembali pada Kamis, 22 Oktober 2026, dengan tetap mempertimbangkan perkembangan kondisi kualitas udara.
“Demikian surat pemberitahuan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” demikian penutup surat yang ditandatangani Sekda Kabupaten Buru tersebut.
Sebelumnya, Bupati Buru, Ikram Umasugi, telah memerintahkan Dinas Pendidikan untuk mewajibkan seluruh warga sekolah menggunakan masker selama kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan.
Kebijakan pembelajaran dari rumah sebelumnya juga telah diberlakukan pada 15–17 Oktober 2026. Namun, karena kondisi udara masih belum dinyatakan aman, pemerintah daerah kembali memperpanjang penghentian sementara pembelajaran tatap muka.
Dengan demikian, para siswa di Kabupaten Buru masih harus menjalani pembelajaran dari rumah hingga Rabu, 21 Oktober 2026. Adapun rencana kembali ke sekolah pada Kamis, 22 Oktober 2026, tetap bergantung pada perkembangan kondisi udara demi melindungi kesehatan peserta didik.(IM-RB)






