Infomalukunews.com, Ambon,–Resiko diterima sang ibu. Meraup penghasilan dengan tindakan yang tidak halal, membuatnya berada di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Ambon. Anak gadisnya dijual lewat aplikasi Mi-chat, untuk memuaskan para pria berhidung belang.
Ibu rumah tangga itu bernama, Porlina. Statusnya sebagai terdakwa kini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri Ambon, Mercy Delima dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Tuntutan pidana itu disampaikan Jaksa Mercy Delima dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (14/7/2025).
Sidang dipimpin Martha Maitimu, selaku hakim ketua didampingi dua rekan hakim anggotanya.
Selain pidana penjara, terdakwa Porlina juga dituntut membayar denda sejumlah Rp10 juta.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan, secara bersama-sama melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak dan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut’ melanggar Pasal 88 Jo pasal 761 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Porlina dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- subsider 4 bulan kurungan,” tegas Jaksa Mercy Delima saat membacakan amar tuntutannya.
Jaksa juga menyatakan barang bukti berupa : 1 buah Kartu Indonesia Sehat Nomor Kartu 002304044921 milik anak Korban Dan 1 lembar copian kutipan akta kelahiran nomor 3928/CS.DIT/2011 tanggal 10 Oktober 2011 telah lahir anak korban dikembalikan kepada anak Korban;
1 buah Hand Phone vivo tipe Y18 warna biru muda, 2 lembar uang kertas pecahan Rp.100.000, Dirampas untuk Negara serta 2 lembar screen shot percakapan, dirampas untuk dimusnahkan.
Usai persidangan, terdakwa Porlina keluar meninggalkan ruang sidang dengan kepala tertunduk sambil sambil mengeluarkan air mata. Wajahnya ditutupi masker, tangan diborgol.
Diketahui, terdakwa Porlina merupakan orang tua angkat dari anak korban berdasarkan catatan akta kelahiran dan kartu keluarga, yang merupakan identitas dari terdakwa.
Terdakwa dihadapkan Persidangan karena menjual anak korban melalui Aplikasi Mi-Chat dengan tarif Rp600 ribu, untuk sekali main melayani para pria malam.
Perbuatan terdakwa terungkap, sekitar bulan November 2024 sampai dengan hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 lalu. Saat itu, korban diketahui berada di salah satu Penginapan di kompleks Jln. Sam Ratulangi, Kota Ambon, sekitar pukul 02.10 Wit. {Borqan-IM}







