Jual Anak Kandung Lewat Aplikasi Mi-chat, Ibu Ini Dituntut 10 Tahun Penjara

- Publisher

Monday, 14 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon,–Resiko diterima sang ibu. Meraup penghasilan dengan tindakan yang tidak halal, membuatnya berada di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Ambon. Anak gadisnya dijual lewat aplikasi Mi-chat, untuk memuaskan para pria berhidung belang.

Ibu rumah tangga itu bernama, Porlina. Statusnya sebagai terdakwa kini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri Ambon, Mercy Delima dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Tuntutan pidana itu disampaikan Jaksa Mercy Delima dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (14/7/2025).

Sidang dipimpin Martha Maitimu, selaku hakim ketua didampingi dua rekan hakim anggotanya.

Selain pidana penjara, terdakwa Porlina juga dituntut membayar denda sejumlah Rp10 juta.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan, secara bersama-sama melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak dan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut’ melanggar Pasal 88 Jo pasal 761 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Porlina dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- subsider 4 bulan kurungan,” tegas Jaksa Mercy Delima saat membacakan amar tuntutannya.

Jaksa juga menyatakan barang bukti berupa : 1 buah Kartu Indonesia Sehat Nomor Kartu 002304044921 milik anak Korban Dan 1 lembar copian kutipan akta kelahiran nomor 3928/CS.DIT/2011 tanggal 10 Oktober 2011 telah lahir anak korban dikembalikan kepada anak Korban;

1 buah Hand Phone vivo tipe Y18 warna biru muda, 2 lembar uang kertas pecahan Rp.100.000, Dirampas untuk Negara serta 2 lembar screen shot percakapan, dirampas untuk dimusnahkan.

Usai persidangan, terdakwa Porlina keluar meninggalkan ruang sidang dengan kepala tertunduk sambil sambil mengeluarkan air mata. Wajahnya ditutupi masker, tangan diborgol.

Diketahui, terdakwa Porlina merupakan orang tua angkat dari anak korban berdasarkan catatan akta kelahiran dan kartu keluarga, yang merupakan identitas dari terdakwa.

Terdakwa dihadapkan Persidangan karena menjual anak korban melalui Aplikasi Mi-Chat dengan tarif Rp600 ribu, untuk sekali main melayani para pria malam.

Perbuatan terdakwa terungkap, sekitar bulan November 2024 sampai dengan hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 lalu. Saat itu, korban diketahui berada di salah satu Penginapan di kompleks Jln. Sam Ratulangi, Kota Ambon, sekitar pukul 02.10 Wit. {Borqan-IM}

Berita Terkait

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini
Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla
Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi
Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah
Gubernur Lewerissa: 100 Tahun GPM Gatik Jadi Teladan Merawat Persaudaraan
Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 3 September 2026 - 19:12 WIT

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini

Thursday, 3 September 2026 - 19:09 WIT

Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Thursday, 3 September 2026 - 15:01 WIT

Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla

Thursday, 3 September 2026 - 14:58 WIT

Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi

Thursday, 3 September 2026 - 14:43 WIT

Gubernur Lewerissa: 100 Tahun GPM Gatik Jadi Teladan Merawat Persaudaraan

Berita Terbaru